Jakarta, Bisnis Indonesia Online - Kebijakan penggunaan obat generik dalam pelayanan kesehatan publik sesungguhnya telah dicanangkan sejak 1989 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 085/1989. Sayangnya serapan penggunaan obat generik di kalangan masyarakat masih rendah, bahkan cenderung menurun pada beberapa tahun terakhir.
Data dari Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa meski tren pasar obat nasional naik dalam 5 tahun terakhir dari kisaran Rp23,5 triliun menjadi Rp32,9 triliun, pasar obat generik justru mengalami penurunan dari sekitar Rp2,5 triliun menjadi Rp2,3 triliun.
Kenyataan ini tentu jadi memprihatinkan mengingat penggunaan obat generik merupakan salah satu program pemerintah yang diharapkan mampu memberikan solusi pelayanan kesehatan
Data dari Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa meski tren pasar obat nasional naik dalam 5 tahun terakhir dari kisaran Rp23,5 triliun menjadi Rp32,9 triliun, pasar obat generik justru mengalami penurunan dari sekitar Rp2,5 triliun menjadi Rp2,3 triliun.
Kenyataan ini tentu jadi memprihatinkan mengingat penggunaan obat generik merupakan salah satu program pemerintah yang diharapkan mampu memberikan solusi pelayanan kesehatan
0 komentar:
Posting Komentar