Pages

 
Tampilkan postingan dengan label Press Release. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Press Release. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Juni 2013

Melegalkan yang Ilegal, Cara Aneh Menaker Mengatasi Masalah TKI

1 komentar
Pemerintah berencana menertibkan calo tenaga kerja Indonesia dengan cara melegalisasi mereka. Langkah ini dikarenakan tingginya  ongkos rekrutmen  calo tenaga kerja Indonesia di daerah kantong-kantong. "Yang penting prinsipnya yang bergerak itu (calo) diketahui dan teregistrasi, sehingga bertanggung jawab," kata  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta.



Rencana Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin untuk melegalkan calo tenaga kerja dengan meregistrasi mereka sungguh terasa aneh, sebab calo TKI yaitu para pencari, perekrut, penampung dan pengirim TKI secara ilegal selama ini justru merupakan salah satu penyebab munculnya beragam masalah membelit nasib para TKI. 

Kalau dilihat dari sisi hukum, keberadaan calo tenaga kerja jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Sebab dalam undang-undang itu perekrutan TKI hanya boleh dilakukan oleh perusahaan jasa tenaga kerja atau cabang perusahaan jasa TKI. tentu saja yang dimaksud Undang-undang ini adalah perusahaan yang resmi, terdaftar dan memiliki syarat dan izin-izin khusus sebagai perusahaan penyalur jasa tenaga kerja.

Maka, niatan pemerintah meregistrasi para calo termasuk  tak bisa menyelesaikan masalah. Selama mereka bukan perusahaan yang terdaftar resmi dan berkesesuaian dengan syarat-syarat perusahaan jasa tenaga kerja, calo tetaplah calo yang tidak memiliki kewenangan dan tanggungjawab dalam mengurus dan mengelola urusan per-TKI-an.
Kita tahu bahwa problem TKI bermasalah dari tahun ke tahun tak kunjung surut. Mulai dari proses pemberangkatan yang tidak prosedural, penempatan yang tidak jelas, gaji tidak dibayar, gaji dibayar rendah, pelecehan seksual, penganiayaan, pembunuhan, kecelakaan kerja, trafficking (perdagangan manusia), pelanggaran keimigrasian dan lain-lain. 


Dan salah satu persoalan yang menyebabkan tingginya problem membelit nasib para TKI ini adalah soal keberangkatan mereka yang dilakukan dengan tanpa melewati prosedur resmi alias lewat calo. Calo tenaga kerja ini kerap dikenal sebagai sponsor. Mereka umumnya memberikan jasa tidak berstandar  saat melakukan penempatan tenaga kerja Indonesia dan mengakibatkan munculnya beban dan resiko lebih besar yang harus ditanggung TKI sekaligus mengebiri hak-hak para TKI.

Para calon TKI yang berangkat lewat calo umumnya tidak dibekali dokumen formal dan finansial yang cukup. Dari sisi beban keuangan, TKI juga harus menanggung potongan gaji lebih panjang dibandingkan yang berangkat melalui jalur resmi . Lantas informasi yang diberikan calo pun seringkali tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga TKI ilegal sangat rawan menjadi korban kekerasan. Belum lagi, TKI ilegal ini umumnya juga mendapat upah yang lebih rendah dan setiap kali menghadapi penertiban oleh pihak keamanan setempat tidak mendapat perlindungan.

Ironinya, para calo ini kerap juga menjadi penyuplai calon TKI ke PPTKIS resmi bahkan menjadi andalah bagi perusahaan penyedia tenaga kerja ini, sebab para calo lebih siap untuk turun ke kampung-kampung, door to door dalam mencari calon TKI. 

Maka, apakah calo teregistrasi dan “lulus” didikan depnaker ini secara otomatis menjadi pihak resmi yang setara dengan lembaga resmi penyalur TKI? tentu tidak. Dan apakah tidak akan muncul problem baru lagi dalam urusan per-TKI-an kita karena akan muncul tiga pihak yang akan ramai-ramai “mengerubuti” calon TKI yaitu pihak lembaga resmi, calo legal alias calo teregistrasi dan calo ilegal yang masih akan bergerilya ke kampung-kampung selama tidak ada tindakan tegas pemerintah untuk memberantas kegiatan percaloan ini. 

Target pengiriman TKI keluar negeri masih terus ditingkatkan dari tahun ke tahun. Namun nasib buram para TKI harus bisa diminimalisasi. Diantaranya dengan menghapus praktek percaloan. Cukuplah satu pintu kelegalan yaitu dari lembaga yang resmi, terdaftar serta memiliki syarat dan izin sesuai peruntukan.

Apalagi kalau mengingat di luar urusan calo ada juga andil ketidakbecusan pemerintah mengelola pengurusan pengiriman dan penempatan TKI. Dalam satu kesempatan Menteri Muhaimin sendiri kepada media massa mengaku bahwa pelayanan penempatan dan perlindungan terhadap TKI yang dilakukan antarinstansi terkait belum terkoordinasi dengan baik. Setiap instansi masih mementingkan ego sektoral.

Ini benar adanya. Kita bahkan belum lupa bagaimana “perseteruan” antara BNP2TKI dengan Ditjen Binapenta Depnakertrans tak kunjung usai dalam mengurus pelayanan dan pemberangkatan TKI.

Maka pengakuan ini pun seharusnya bisa menjadi fokus perhatian Menakertrans untuk sungguh-sungguh melakukan pembenahan pada jajaran instansi di bawah kewenangannya sekaligus melakuan perbaikan koordinasi dengan instansi terkait. Begitu pula pembenahan PPTKIS nakal yang memanfaatkan calo perlu dilakukan lebih dahulu ketimbang melakukan legalisasi atas praktek-praktek percaloan yang jelas-jelas ilegal.
Read more...

Selasa, 04 Juni 2013

Hadapi ACFTA, BPOM Perlu Revitalisasi Diri

0 komentar
Perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Cina yang dimulai per 1 Januari 2010 telah memungkinkan berbagai produk dari negara-negara ASEAN dan Cina memasuki Indonesia dengan bea nol persen.  Ini tentu berdampak pada meningkatnya serbuan barang-barang impor memasuki pasar Indonesia  seiring diberlakukannya pelaksanaan kesepakatan perdagangan bebas di intra-ASEAN [ASEAN free trade area/AFTA| dan antara China dan ASEAN (ASEAN - China Free Trade Agreement/ACFTA) ini.



Dari sekian  banyak serbuan produk ini, salah satu persoalan krusial yang perlu diperhatikan bersama adalah persoalan masuknya makanan, kosmetika dan obat-obatan termasuk jamu dari negara lain. Secara realita saat ini pasar kita memang sudah banyak disuplai produk makanan dan obat-obatan dari luar negeri yang belum tentu terjamin keamanan dan kualitasnya untuk dikonsumsi.  Maka keleluasaan lebih yang dimunculkan pasca ACFTA tentu membutuhkan proteksi  bagi masyarakat semakin gencar dankuat,  apalagi mengingat selama ini telah banyak terjadi kasus-kasus kesehatan yang ditimbulkan dari produk-produk dalam dan luar negeri yang tak berkualitas yang lolos dari pengawasan.


Untuk itu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga pemerintah yang merupakan salah satu garda depan dalam hal perlindungan terhadap konsumen seharusnya dapat menjalankan tugasnya secara lebih proaktif,  serta menghindarkan diri menjadi lembaga yang reaktif, yang bergerak manakala sudah  terdapat kasus-kasus yang dilaporkan.
Kita akui, membanjirnya produk makanan dan obat ke Indonesia memang memiliki kesulitan tersendiri dalam hal pengontrolan. Luasnya wilayah negara kita yang mencapai 1.922.570 km² untuk daratannya saja misalnya merupakan salah satu faktor utama sulitnya Badan POM melakukan fungsi pengawasan secara tuntas merata. Kondisi negeri kita yang berwujud negara kepulauan juga memunculkan amat banyaknya pintu masuk bagi produk makanan dan obat-obatan ke Indonesia. 


Namun hal ini selayaknya tidak menjadi hambatan dan justru menjadi tantangan tersendiri bagi BPOM untuk melakukan revitalisasi tehadap kinerja mereka dalam hal mengawasi produk makanan dan obat-obatan impor yang beredar di masyarakat.
Ledia Hanifa anggota Komisi IX DPR RI di Jakarta menyatakan bahwa pengawasan terhadap produk makanan kosmetika dan obat-obatan impor termasuk jamu mutlak harus dilakukan BPOM secara lebih serius lagi demi untuk melakukan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat kita. Prioritas akan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi semacam . Hal ini menjadi sangat beralasan melihat begitu banyaknya kasus yang pernah terjadi. 


“Tahun 2008 kita sudah dihebohkan dengan temuan makanan impor seperti  produk susu, biskuit, dan kue dari berbagai negara yang diduga mengandung melamin. Begitu pula banyak makanan, obat, kosmetika hingga jamu yang tak memenuhi standar keamanan, tak memuat daftar kandungan isi, juga tanda halal. Sebagian bahkan masih menggunakan tulisan bahasa asing dalam kemasannya. Maka BPOM harus melakukan terobosan-terobosan baru guna meningkatakan pengawasan akan produk makanan dan obat-obatan impor ini."  Ujarnya.
Untuk melakukan revitalisasi diri hal yang tidak kalah penting untuk dilakukan oleh BPOM tambah Ledia Hanifa adalah meningkatkan kualitas SDM aparat BPOM di seluruh daerah di Indonesia. “ketersediaan SDM yang berkualitas ini harus secara terus menerus dipantau dan ditingkatkan agar setiap aparat BPOM bisa bekerja cepat, cermat dan akurat dalam menganalisa dan mengawasi kualitas produk yang akan masuk serta beredar di tengah masyarakat Indonesia.”


Selain itu BPOM juga perlu melakukan upaya-upaya sosialisasi pada masyarakat secara lebih luas, lebih sering, terbuka, mudah dipahami.  Salah satu sebab dari banyaknya kasus korban obat, makanan, kosmetika bahkan jamu bermasalah juga dikarenakan masyarakat sendiri kurang mendapat informasi tentang kandungan-kandungan berbahaya dari produk yang harus dicermati dan diwaspadai, atau bilapun ada sosialisasi yang dibuat Badan POM sebarannya tidak cukup merata dan tidak mencapai ke sebagian besar masyarakat. Hingga boleh dikatakan masyarakat sendiri kurang cukup mendapat pemahaman dan peringatan akan hal-hal yang sebenarnya bisa dihindari efek buruknya.


“Sosialisasi yang baik diharapkan akan memberi pemahaman  dan akan meningkatkan kehati-hatian masyarakat sebelum mereka memutuskan untuk mengkonsumsi atau menggunakan satu produk.  Sosialisasi di kalangan anak sekolah dan ibu rumah tangga misalnya, masih sangat lemah, sehingga mereka sebagai pihak yang banyak berhubungan dengan produk makanan, obat, kosmetika dan jamu-jamuan masih rentan dalam  melindungi diri mereka sendiri,” ujar politisi asal PKS ini lagi.


Terakhir, Ledia juga mengingatkan BPOM agar terus meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait baik dari dalam atau di luar negeri. Di dalam negeri, koordinasi yang kuat dan solid harus dilakukan dengan lembaga pemerintah lain seperti dengan kepolisian, kementrian kesehatan, kementrian perdagangan juga pemerintah daerah. 


Sementara Kerjasama BPOM dengan lembaga luar negeri dapat ilakukan dalam bentuk membangun jaringan kerjasama dengan lembaga-lembaga riset dalam penilaian risiko mikrobiologis, komunikasi risiko dan pendidikan pengamanan makanan tentang wabah penyakit yang dibawa oleh makanan dan  memperkuat kapasitas nasional untuk penilaian risiko dan penanggulangan wabah. "Sebab bagaimanapun BPOM harus mengikuti perkembangan tentang pengawasan makanan dan obat yang juga terjadi di negara lain untuk terus mengupdate diri juga." tambah Ledia.


Read more...

Penutupan Terminal Khusus TKI Jangan Menjadi Sekedar PengalihanTanggung Jawab

0 komentar
Rencana Menteri Tenaga Kerja dan Ttransmigrasi, Muhaimin Iskandar untuk menutup Terminal 4 atau Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) TKI di Selapajang Bandara Internasional Soekarno-Hatta adalah tindakan yang tepat. Karena selama ini para TKI yang pulang dari luar negeri selalu menjadi bahan pemerasan oleh oknum-oknum tertentu.


Sistem penataan yang berkali-kali dicoba perbaiki di Terminal 4 yang khusus menjadi pintu pengembalian para pahlawan devisa nyatanya tidak kunjung dapat membuat mereka aman tiba di tanah air. Meskipun sesungguhnya tujuan dari pemisahan terminal khusus TKI ini justru demi kemudahan dan keamanan para tenaga kerja Indonesia ini. 


Dengan beralihnya para TKI dari terminal khusus ke treminal umum akan menghilangkan kesan diskrimnasi yang menimpa para TKI selama ini dan akan memberikan kepada para TKI ini perlakukan yang setara dengan masyarakat lainnya.

Bukan pengalihan tanggung jawab

Namun perlu juga kita cermati, agar pengalihan terminal kedatangan para TKI dari terminal 4 ke terminal umum tidak kemudian justru menjadi alasan bagi Kementrian Nakertrans untuk mengalihkan tanggung jawab mereka dalam mengurus persoalan-persoalan yang terkait dengan kepulangan para TKI. 


Undang-undang No 39 tahun 2004 secara tegas menyebutkan pada Pasal 77 bahwa setiap TKI mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan mulai dari pra penempatan, masa penempatan, sampai dengan purna penempatan. Dengan demikian tanggung jawab Menakertrans tetap mutlak berlaku walaupun konsep terminal kedatangan TKI telah diubah.
Ada kekhawatiran bahwa setelah terminal 4 tidak lagi digunakan sebagai pintu kedatangan TKI dan kemudian terjadi masalah bagi TKI, pihak menakertrans akan bersikap "cuci tangan", mengalihkan tanggung jawab dan menyalahkan pihak lain. 


Kita berharap, pada dasarnya pengalihan terminal kedatangan TKI tersebut harus menjamin keaman bagi TKI dan menutup peluang terjadinya kembali kasus-kasus eksploitasi oleh oknum-oknum kepada para TKI tersebut. Menakertrans harus menjamin kenyamanan para TKI setelah bekeja di luar negeri. Terminal umum harus juga menjaga keselamatan TKI dari kriminalitas.


Dari pengalihan terminal kedatangan TKI yang paling penting dan perlu untuk mendapat jaminan dari Menakertrans adalah pengawasan melekat terhadap orang-orang yang bertanggung jawab terhadap pemulangan TKI. Jangan sampai orang-orang tersebut tidak jelas kinerja dan tanggung jawabnya.


Selain itu koordinasi dengan berbagai instasi seperti kementrian BUMN, imigrasi dll untuk menertibkan terminal umum bagi TKI terutama untuk menghindari calo, pungli, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan tindakan lainnya yang dapat merugikan bagi para pejuang devisa tersebut. Semoga!

 


Read more...

Selasa, 14 Mei 2013

Wajib Obat Generik Harus Didukung

0 komentar
Jakarta, Bisnis Indonesia Online - Kebijakan penggunaan obat generik dalam pelayanan kesehatan publik sesungguhnya telah dicanangkan sejak 1989 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 085/1989. Sayangnya serapan penggunaan obat generik di kalangan masyarakat masih rendah, bahkan cenderung menurun pada beberapa tahun terakhir.

Data dari Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa meski tren pasar obat nasional naik dalam 5 tahun terakhir dari kisaran Rp23,5 triliun menjadi Rp32,9 triliun, pasar obat generik justru mengalami penurunan dari sekitar Rp2,5 triliun menjadi Rp2,3 triliun. 

Kenyataan ini tentu jadi memprihatinkan mengingat penggunaan obat generik merupakan salah satu program pemerintah yang diharapkan mampu memberikan solusi pelayanan kesehatan
Read more...

Tuntaskan Dualisme Peran Pelayanan Pemberangkatan TKI ke Luar Negeri

0 komentar
Jakarta, Okezone.com - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri adalah salah satu penyumbang terbesar devisa negara, nomor dua setelah pendapatan dari sektor migas. Lebih dari 100 triliun rupiah per tahun, sejak 2008, pendapatan devisa negara disumbangkan oleh para BMI ini sehingga negara sesungguhnya ‘berhutang’ kebaikan kepada para tenaga kerja yang acap dijuluki pahlawan devisa ini.

       Namun, pada kenyataannya, persoalan pembinaan dan perlindungan pemerintah kepada para BMI justru nampak berlangsung setengah hati. Tengok saja kasus TKI bermasalah yang jumlahnya mencapai ribuan orang setiap tahunnya yang belum mendapat pendampingan dan perlindungan hukum yang memadai.
       Jamak terdengar sejumlah besar TKI atau calon TKI kerap memperoleh kesulitan dalam proses pembuatan dokumen pemberangkatan, terbelit berbagai pungutan liar, terlunta-lunta dalam soal penempatan kerja hingga terkena kasus-kasus kekerasan emosi, mental dan fisik yang berujung kesakitan, kecacatan bahkan hilangnya nyawa di tempat mereka bekerja. Pada sekian banyak kasus ini, pemerintah pun terkesan lambat dalam memberikan respon perlindungan dan pembelaan.
       Untuk memberi perlindungan dan penertiban terhadap proses pemberangkatan TKI, negara sesungguhnya sudah berupaya memberikan payung hukum lewat terbitnya Undang-undang no 39 tahun 2004 yang mengatur soal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, kemudian juga diikuti dengan berbagai peraturan pendukung lain seperti Peraturan Pemerintah no 81 tahun 2006 tentang Badan  Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Peraturan Menteri no 22/XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan beberapa peraturan terkait lainnya.
       Tapi sungguh sayang, dalam implementasinya, berbagai pihak terkait seperti yang terjadi pada Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Bina Penta) kemenakertrans dan lembaga Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) justru memunculkan dualisme peran pelayanan dalam pelaksanaan proses pemberangkatan  para calon TKI ke luar negeri.
       Dualisme peran pelaksanaan ini bahkan sudah berujung pada sebentuk ‘perseteruan’ dan tarik menarik kepentingan antar lembaga. Hal ini misalnya nampak dari kisruh pembekalan akhir pemberangkatan (PAP),  penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTLN), pun pada persoalan tarik menarik kewenangan pelayanan dan penanganan urusan TKI.
       Kekisruhan ini pada akhirnya telah melenakan banyak pihak terkait dari persoalan krusial lain yang berkenaan dengan misalnya soal penertiban PPTKIS bermasalah, tenaga kerja ilegal, perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, serta terminal khusus  TKI yang juga memberi pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah.
       Maka sudah selayaknya bila persoalan dualisme pelayanan pengurusan TKI segera dituntaskan pemerintah agar bisa memberi kepastian pelaksanaan yang lebih tertib dan profesional di lapangan.     
       Implementasi Undang-undang no 39 secara tegas harus segera dilakukan sementara menunggu wacana revisi undang-undang ini diberlakukan.  Sebab masih banyak pekerjaan rumah lain menanti kerja keras pemerintah untuk melakukan pelayanan dan  perlindungan pada (calon) tenaga kerja Indonesia di luar negeri, termasuk membuat memorandum of understanding (MOU) dengan pemerintah-pemerintah negara pengguna jasa TKI, serta upaya pembelaan dan perlindungan hukum atas berbagai masalah yang menjerat TKI kita di luar negeri baik yang ilegal dan yang legal.

Read more...

Ledia Hanifa: Pengangkatan Perawat Terganjal PP No 48/2005

0 komentar
Senayan - Bangsal Geriatri Rumah Sakit Umum Karyadi Semarang membutuhkan perawat yang akan melayani pasien dengan usia 60 tahun ke atas yang memiliki karakteristik khusus. Namun, upaya itu terganjal PP No 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.


"Persoalannya perawatnya kurang, yang lucu, di situ kan RS pendidikan perawat, ada juga pendidikan dokter, tapi kurang. Karena mereka tidak bisa mengangkat, kan PP No 48 sudah melarang pengangkatan PNS dan itu sangat tergantung keuangan negara," kata anggota Komisi IX Ledia Hanifa, kepada Jurnalparlemen.com, Jumat (12/3).

Ledia menambahkan, Bangsal Geriatri di RS Karyadi Semarang memang memiliki fasilitas yang ramah dengan orang tua, lantainya tidak licin dan ada pegangannya serta pasien mendapatkan pendampingan. "Ya semestinya ditambah perawat untuk mendampingi pasien, tapi nggak tahu bagaimana menyiasati dengan PP 48 ini," ujar Ketua Bidang Kewanitaan DPP PKS ini.

Dalam kunjungannya ke RS Karyadi yang merupakan pusat rujukan nasional, Komisi IX pun sempat melihat peralatan kesehatan, Ledia mengatakan, secara umum kondisinya sudah baik, namun untuk pengadaan selanjutnya harus dipastikan alat-alat itu suku cadangnya mudah peroleh.

"Kemudian ada tanggung jawab produsen untuk itu. Harga boleh murah, tapi kalau spare part-nya susah kan jadi barang rongsokan saja, sayang bila pemeliharaan itu tidak dilakukan," tandasnya.

Dalam kunjungan ke Jawa Tengah, Komisi IX juga mengunjungi Rumah Sakit Ortopedi Solo memantau kondisinya cukup bagus, namun ditambahkan Ledia, untuk klasifikasi pasien ortopedi ternyata cakupan Jamkesmas lebih besar dibandingkan dengan Askes.

"Kita sudah bilang dengan Askes tolong ini dibicarakan secara khusus. Plafon untuk ortopedi harus beda dari plafon biasa. Peralatannya misalnya pen, kan mahal," tambahnya. (zik/zik)
http://www.jurnalparlemen.com/news/kesra/pengangkatan-perawat-terganjal-pp-no-482005.html


Read more...

Hadapi ACFTA, BPOM Perlu Revitalisasi Diri

0 komentar
Bandung - Pengawasan terhadap produk-produk makanan dan obat-obatan dari luar negeri yang membanjiri pasar domestik, harus diawasi sangat ketat. Karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus berbenah diri.


Perjanjian Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) memungkinkan meningkatnya serbuan barang-barang impor memasuki pasar Indonesia. Salah satu persoalan krusial adalah masuknya makanan, kosmetika dan obat-obatan termasuk jamu dari negara lain.

"Kenyataannya saat ini pasar kita memang sudah banyak disuplai produk makanan dan obat-obatan dari luar negeri yang belum tentu terjamin keamanan dan kualitasnya untuk dikonsumsi. Apalagi setelah ACFTA," ujar Ledia Hanifa anggota Komisi IX DPR RI, melalui surat elektronik yang diterima detikbandung, Jumat (5/3/2010).

Untuk itu, BPOM sebagai salah satu garda depan dalam hal perlindungan terhadap konsumen seharusnya dapat menjalankan tugasnya secara lebih proaktif. "BPOM jangan sampai menjadi lembaga yang reaktif, baru bergerak manakala sudah terdapat kasus-kasus yang dilaporkan," lanjut Ledia.

Namun diakuinya, ada beberapa kesulitan yang dihadapi BPOM. Salah satunya adalah luasnya wilayah yang harus diawasi yakni 1.922.570 kilometer persegi untuk daratannya saja. Kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan juga membuka banyaknya pintu masuk bagi produk makanan dan obat-obatan.

Mesiki demikian, Leida menilai hal ini selayaknya tidak menjadi hambatan dan justru menjadi tantangan tersendiri bagi BPOM untuk melakukan revitalisasi tehadap kinerja mereka.

"BPOM harus melakukan terobosan-terobosan baru guna meningkatakan pengawasan akan produk makanan dan obat-obatan impor ini," ujarnya. (lom/bbn)/ http://bandung.detik.com/read/2010/03/05/124654/1311930/486/hadapi-acfta-bpom-perlu-revitalisasi-diri
Jumat, 05/03/2010 13:06 WIB
BPOM Harus Tingkatkan SDM dan Kerjasama Lintas Lembaga
Salomo Sihombing - detikBandung
Bandung - Kasus penemuan produk makanan dan obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan untuk dikonsumsi sudah berulangkali terjadi. Misalnya pada tahun 2008, ditemui makanan impor seperti  produk susu, biskuit, dan kue dari berbagai negara yang mengandung melamin.

Begitu pula banyak makanan, obat, kosmetika hingga jamu yang tidak memenuhi standar keamanan, tidak memuat daftar kandungan isi, juga tanda halal. Sebagian bahkan masih menggunakan tulisan bahasa asing dalam kemasannya.

Untuk melakukan revitalisasi diri, hal yang tidak kalah penting dilakukan oleh BPOM adalah meningkatkan kualitas SDM aparat BPOM di seluruh Indonesia.

"Ketersediaan SDM yang berkualitas ini harus secara terus menerus dipantau dan ditingkatkan agar setiap aparat BPOM bisa bekerja cepat, cermat dan akurat dalam menganalisa dan mengawasi kualitas produk yang akan masuk serta beredar di tengah masyarakat," ujar Ledia Hanifa anggota Komisi IX DPR RI, melalui surat elektronik yang diterima detikbandung, Jumat (5/3/2010).

Selain itu BPOM juga perlu melakukan upaya-upaya sosialisasi pada masyarakat secara lebih luas, lebih sering, terbuka, mudah dipahami.  Karena kenyataannya masyarakat kurang mendapat informasi tentang kandungan-kandungan berbahaya dari produk yang harus dicermati dan diwaspadai.

"Sosialisasi di kalangan anak sekolah dan ibu rumah tangga misalnya, masih sangat lemah. Akibatnya mereka sebagai pihak yang banyak berhubungan dengan produk makanan, obat, kosmetika dan jamu-jamuan masih rentan dalam melindungi diri mereka sendiri," jelas politisi asal PKS ini.

Hal lain yang juga diingatkan Ledia kepada BPOM adalah agar meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait baik dari dalam atau di luar negeri.

Dicontohkannya, untuk di dalam negeri, koordinasi yang kuat dan solid harus dilakukan dengan lembaga pemerintah lain seperti dengan kepolisian, kementrian kesehatan, kementrian perdagangan juga pemerintah daerah.

Sementara Kerjasama BPOM dengan lembaga luar negeri dapat dilakukan dalam bentuk membangun jaringan kerjasama dengan lembaga-lembaga riset dalam penilaian risiko mikrobiologis, komunikasi risiko dan pendidikan pengamanan makanan tentang wabah penyakit yang dibawa oleh makanan. Dengan demikian, BPOM bisa memperkuat kapasitas nasional untuk penilaian risiko dan penanggulangan wabah.

"Bagaimana pun BPOM harus mengikuti perkembangan tentang pengawasan makanan dan obat yang juga terjadi di negara lain untuk terus mengupdate diri juga." tambah Ledia. (lom/bbn)/

Read more...

TKI Bermasalah Bukti Kegagalan Pemerintah

0 komentar
Banyaknya jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah merupakan bukti kegagalan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap TKI. Fungsi advokasi perwakilan negara melalui atase ketenagakerjaan dan KBRI belum optimal.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi IX, DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.Psi.T. melalui siaran persnya yang diterima "GM", Minggu (24/1).

"Alih-alih melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) malah menambah jumlah PPTKIS dari 499 tahun 2008 menjadi 538 tahun 2009," ungkap Ledia.

Ledia menilai, pemerintah tidak tegas memberlakukan sanksi terhadap PPTKIS nakal. Kemenakertrans lebih banyak mengumbar janji akan menindak PPTKIS yang nakal, namun realitasnya korban PPTKIS nakal terus berjatuhan.

Ledia menyebutkan, sampai 20 Januari 2010, pemerintah telah berhasil memulangkan 2.019 TKI bermasalah dari berbagai negara. Usaha ini tentu baik karena dapat mengurangi beban KBRI dalam menampung TKI bermasalah tersebut.

Kendati demikian, katanya, pemulangan TKI bermasalah, hanya solusi mikro yang tidak akan berdampak besar pada penyelesaian persoalan TKI yang carut-marut. Pemerintah melalui Kemenakertrans beserta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) harus melakukan restrukturisasi mendasar dalam pembinaan TKI.

Apalagi pemulangan TKI dikaitkan dengan capaian program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. "Oleh karenannya, kita harus berhenti mejadikan TKI sebagai objek eksploitasi mulai dari perekrutan, penempatan, sampai pemulangan TKI dari luar negeri" ujarnya.

Ledia mengaharapkan, seluruh stakeholder harus memiliki persepsi yang sama bahwa TKI harus dikembalikan kepada fungsinya yang telah banyak membantu menyelesaikan persoalan bangsa. Terutama dalam mengurangi angka penganguran dan kemiskinan, sehingga dari hasil kerjanya para TKI bisa meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.

"Selain itu, hal lain yang harus diperhatikan pemerintah adalah nasib anak-anak dari TKI yang ibunya bekerja di luar negeri. Baik akibat pemerkosaan maupuan pengabaian dari laki-laki yang tidak bertanggung jawab. Negara harus memikirkan masa depan mereka dan legalitas mereka secara hukum," tegasnya.

Apabila pemerintah tidak menyelesaikan persoalan tersebut, tambahnya, maka anak-anak TKI tersebut akan menjadi persoalan berkepanjangan dan bumerang bagi bangsa. Anak-anak yang lahir seharusnya tidak juga menjadi korban dari kegagalan pemerintah dalam melindungi para TKI di luar negeri. Masa depan Anak-anak dari hasil TKI bermasalah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjamin kesejahteraan dan masa depan mereka. (B.96)**/ http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20100125103201&idkolom=tatarbandung
Read more...

Selasa, 07 Mei 2013

Penutupan Terminal Khusus TKI Jangan Menjadi Sekedar PengalihanTanggung Jawab

0 komentar


Rencana Menteri Tenaga Kerja dan Ttransmigrasi, Muhaimin Iskandar untuk menutup Terminal 4 atau Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) TKI di Selapajang Bandara Internasional Soekarno-Hatta adalah tindakan yang tepat. Karena selama ini para TKI yang pulang dari luar negeri selalu menjadi bahan pemerasan oleh oknum-oknum tertentu.


Sistem penataan yang berkali-kali dicoba perbaiki di Terminal 4 yang khusus menjadi pintu pengembalian para pahlawan devisa nyatanya tidak kunjung dapat membuat mereka aman tiba di tanah air. Meskipun sesungguhnya tujuan dari pemisahan terminal khusus TKI ini justru demi kemudahan dan keamanan para tenaga kerja Indonesia ini. 

Dengan beralihnya para TKI dari terminal khusus ke treminal umum akan menghilangkan kesan diskrimnasi yang menimpa para TKI selama ini dan akan memberikan kepada para TKI ini perlakukan yang setara dengan masyarakat lainnya. 

Bukan pengalihan tanggung jawab 
Namun perlu juga kita cermati, agar pengalihan terminal kedatangan para TKI dari terminal 4 ke terminal umum tidak kemudian justru menjadi alasan bagi Kementrian Nakertrans untuk mengalihkan tanggung jawab mereka dalam mengurus persoalan-persoalan yang terkait dengan kepulangan para TKI. 

Undang-undang No 39 tahun 2004 secara tegas menyebutkan pada Pasal 77 bahwa setiap TKI mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan mulai dari pra penempatan, masa penempatan, sampai dengan purna penempatan. Dengan demikian tanggung jawab Menakertrans tetap mutlak berlaku walaupun konsep terminal kedatangan TKI telah diubah.
Ada kekhawatiran bahwa setelah terminal 4 tidak lagi digunakan sebagai pintu kedatangan TKI dan kemudian terjadi masalah bagi TKI, pihak menakertrans akan bersikap "cuci tangan", mengalihkan tanggung jawab dan menyalahkan pihak lain. 

Kita berharap, pada dasarnya pengalihan terminal kedatangan TKI tersebut harus menjamin keaman bagi TKI dan menutup peluang terjadinya kembali kasus-kasus eksploitasi oleh oknum-oknum kepada para TKI tersebut. Menakertrans harus menjamin kenyamanan para TKI setelah bekeja di luar negeri. Terminal umum harus juga menjaga keselamatan TKI dari kriminalitas.

Dari pengalihan terminal kedatangan TKI yang paling penting dan perlu untuk mendapat jaminan dari Menakertrans adalah pengawasan melekat terhadap orang-orang yang bertanggung jawab terhadap pemulangan TKI. Jangan sampai orang-orang tersebut tidak jelas kinerja dan tanggung jawabnya.
Selain itu koordinasi dengan berbagai instasi seperti kementrian BUMN, imigrasi dll untuk menertibkan terminal umum bagi TKI terutama untuk menghindari calo, pungli, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan tindakan lainnya yang dapat merugikan bagi para pejuang devisa tersebut. Semoga!


Read more...