Pages

 
Tampilkan postingan dengan label TKI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TKI. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Juni 2013

Penutupan Terminal Khusus TKI Jangan Menjadi Sekedar PengalihanTanggung Jawab

0 komentar
Rencana Menteri Tenaga Kerja dan Ttransmigrasi, Muhaimin Iskandar untuk menutup Terminal 4 atau Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) TKI di Selapajang Bandara Internasional Soekarno-Hatta adalah tindakan yang tepat. Karena selama ini para TKI yang pulang dari luar negeri selalu menjadi bahan pemerasan oleh oknum-oknum tertentu.


Sistem penataan yang berkali-kali dicoba perbaiki di Terminal 4 yang khusus menjadi pintu pengembalian para pahlawan devisa nyatanya tidak kunjung dapat membuat mereka aman tiba di tanah air. Meskipun sesungguhnya tujuan dari pemisahan terminal khusus TKI ini justru demi kemudahan dan keamanan para tenaga kerja Indonesia ini. 


Dengan beralihnya para TKI dari terminal khusus ke treminal umum akan menghilangkan kesan diskrimnasi yang menimpa para TKI selama ini dan akan memberikan kepada para TKI ini perlakukan yang setara dengan masyarakat lainnya.

Bukan pengalihan tanggung jawab

Namun perlu juga kita cermati, agar pengalihan terminal kedatangan para TKI dari terminal 4 ke terminal umum tidak kemudian justru menjadi alasan bagi Kementrian Nakertrans untuk mengalihkan tanggung jawab mereka dalam mengurus persoalan-persoalan yang terkait dengan kepulangan para TKI. 


Undang-undang No 39 tahun 2004 secara tegas menyebutkan pada Pasal 77 bahwa setiap TKI mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan mulai dari pra penempatan, masa penempatan, sampai dengan purna penempatan. Dengan demikian tanggung jawab Menakertrans tetap mutlak berlaku walaupun konsep terminal kedatangan TKI telah diubah.
Ada kekhawatiran bahwa setelah terminal 4 tidak lagi digunakan sebagai pintu kedatangan TKI dan kemudian terjadi masalah bagi TKI, pihak menakertrans akan bersikap "cuci tangan", mengalihkan tanggung jawab dan menyalahkan pihak lain. 


Kita berharap, pada dasarnya pengalihan terminal kedatangan TKI tersebut harus menjamin keaman bagi TKI dan menutup peluang terjadinya kembali kasus-kasus eksploitasi oleh oknum-oknum kepada para TKI tersebut. Menakertrans harus menjamin kenyamanan para TKI setelah bekeja di luar negeri. Terminal umum harus juga menjaga keselamatan TKI dari kriminalitas.


Dari pengalihan terminal kedatangan TKI yang paling penting dan perlu untuk mendapat jaminan dari Menakertrans adalah pengawasan melekat terhadap orang-orang yang bertanggung jawab terhadap pemulangan TKI. Jangan sampai orang-orang tersebut tidak jelas kinerja dan tanggung jawabnya.


Selain itu koordinasi dengan berbagai instasi seperti kementrian BUMN, imigrasi dll untuk menertibkan terminal umum bagi TKI terutama untuk menghindari calo, pungli, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan tindakan lainnya yang dapat merugikan bagi para pejuang devisa tersebut. Semoga!

 


Read more...

Tuntaskan Dualisme Peran Pelayanan Pemberangkatan TKI ke Luar Negeri

0 komentar
TENAGA Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri atau yang kini kerap disebut sebagai Buruh Migran Indonesia (BMI) adalah salah satu penyumbang terbesar devisa negara, nomor dua setelah pendapatan dari sektor migas. Lebih dari 100 triliun rupiah per tahun, sejak 2008, pendapatan devisa negara disumbangkan oleh para BMI ini sehingga negara sesungguhnya ‘berhutang’ kebaikan kepada para tenaga kerja yang acap dijuluki pahlawan devisa ini.

Namun, soal istilah pahlawan yang bermakna memuliakan ini seolah hanya menjadi sebuah hiburan pemanis bibir. Pada kenyataannya, persoalan pembinaan dan perlindungan pemerintah kepada para BMI justru nampak berlangsung setengah hati. Tengok saja kasus TKI bermasalah yang jumlahnya mencapai ribuan orang setiap tahunnya yang belum mendapat pendampingan dan perlindungan hukum yang memadai.

Sudah jamak terdengar sejumlah besar TKI atau calon TKI kerap memperoleh kesulitan dalam proses pembuatan dokumen pemberangkatan, terbelit berbagai pungutan liar, terlunta-lunta dalam soal penempatan kerja hingga terkena kasus-kasus kekerasan emosi, mental dan fisik yang berujung kesakitan, kecacatan bahkan hilangnya nyawa di tempat mereka bekerja. Pada sekian banyak kasus ini, pemerintah pun terkesan lambat dalam memberikan respon perlindungan dan pembelaan.

Semua masalah yang membelit para TKI atau calon TKI ini sesungguhnya  bermula di tanah air sejak terjadinya proses awal pemberangkatan. Adanya pemberangkatan TKI secara illegal, banyaknya PPTKIS yang sembrono mengirimkan tenaga kerja tanpa pembekalan, tanpa kejelasan penempatan hingga pungli dan kolusi dari oknum kemenakertrans bersama oknum PPTKIS telah membuka pintu awal derita di pundak calon TKI.

Karena itulah untuk memberikan perlindungan dan penertiban terhadap proses pemberangkatan TKI secara baik dan prosedural, negara sesungguhnya sudah berupaya memberikan payung hukum lewat terbitnya Undang-undang no 39 tahun 2004 yang mengatur soal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, yang kemudian juga diikuti dengan berbagai peraturan pendukung lainnya seperti keluarnya Peraturan Pemerintah no 81 tahun 2006 tentang Badan  Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Peraturan Menteri no 22/XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan beberapa peraturan terkait lainnya.

Namun, sungguh disayangkan, dalam implementasinya, berbagai pihak terkait seperti yang terjadi pada Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Bina Penta) kemenakertrans dan lembaga Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang akhirnya memunculkan dualisme peran pelayanan dalam pelaksanaan proses pemberangkatan  para calon TKI ke luar negeri.

Dualisme peran pelaksanaan ini bahkan sudah berujung pada sebentuk ‘perseteruan’ dan tarik menarik kepentingan antar lembaga. Hal ini misalnya nampak dari persoalan kisruh pembekalan akhir pemberangkatan (PAP),  penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTLN), pun pada persoalan tarik menarik kewenangan pelayanan dan penanganan urusan TKI. Hal ini diantaranya disebabkan karena  hingga saat ini tiga institutsi yang meliputi pemerintah daerah, BNP2 TKI dan Depnakertrans bersikukuh untuk mengurusi  soal PAP dan penerbitan KTLN

Di berbagai media lantas tercuat adanya PPTKIS yang mengajukan keluhan soal pungutan biaya saat mengurus PAP dan KTLN ini, sesuatu yang bila mengacu pada UU no 39 tahun 2004 sesungguhnya tak memerlukan biaya dan sudah dibiayai oleh negara lewat dana APBN.

Begitupula adanya dualisme ini nyatanya membingungan para TKI, bahkan PPTKIS karena ada banyaknya peraturan yang harus diikuti sementara dalam prakteknya satu sama lain saling bertentangan. Ketika BNP2TKI mengeluarkan kebijakan kewajiban para calon buruh migran Indonesia memiliki kartu KTLN keluaran BNP2TKI misalnya, hal itu sempat memunculkan masalah dari pihak Dirjen Bina Penta.

Kekisruhan ini pada akhirnya telah melenakan banyak pihak terkait dari persoalan krusial lain yang berkenaan dengan buruh migran Indonesia ini, misalnya soal penertiban PPTKIS bermasalah, tenaga kerja ilegal, perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, serta terminal khusus  TKI yang juga memberi pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah.

Sudah selayaknya bila persoalan dualisme pelayanan pengurusan TKI segera dituntaskan pemerintah sehingga bisa segera memberi kepastian pelaksanaan yang lebih tertib dan profesional di lapangan. Implementasi Undang-undang no 39 secara tegas harus segera dilakukan sementara menunggu wacana revisi undang-undang ini diberlakukan.
Sebab masih banyak pekerjaan rumah lain menanti kerja pemerintah untuk melakukan pelayanan dan perlindungan pada (calon) tenaga kerja Indonesia di luar negeri, termasuk membuat memorandum of understanding (MOU) dengan pemerintah-pemerintah negara pengguna jasa TKI, serta upaya pembelaan dan perlindungan hukum atas berbagai masalah yang menjerat TKI kita di luar negeri baik yang ilegal dan yang legal.

Apalagi, dari Oktober 2009 hingga masa berakhirnya 100 hari program Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini saja sudah tercatat ada lebih dari 2000 TKI bermasalah di luar negeri yang menuntut perhatian pemerintah, mulai dari soal TKI ilegal, TKI yang mendapatkan kecelakaan, kecatatan, hingga TKI yang tewas karena berbagai sebab.

Jangan tunggu lebih banyak kasus penderitaan buruh migran Indonesia terungkap. Penuntasan soal dualisme pelayanan pengurusan pemberangkatan TKI sudah bisa menjadi gerbang untuk mengawali penertiban dan pelaksanaan pengiriman tenaka kerja Indonesia ke luar negeri secara baik, profesional dan prosedural.


Read more...

Diskusi Publik tentang Problematika Tenaga Kerja Wanita Indonesia

0 komentar

Read more...

Selasa, 14 Mei 2013

Tuntaskan Dualisme Peran Pelayanan Pemberangkatan TKI ke Luar Negeri

0 komentar
Jakarta, Okezone.com - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri adalah salah satu penyumbang terbesar devisa negara, nomor dua setelah pendapatan dari sektor migas. Lebih dari 100 triliun rupiah per tahun, sejak 2008, pendapatan devisa negara disumbangkan oleh para BMI ini sehingga negara sesungguhnya ‘berhutang’ kebaikan kepada para tenaga kerja yang acap dijuluki pahlawan devisa ini.

       Namun, pada kenyataannya, persoalan pembinaan dan perlindungan pemerintah kepada para BMI justru nampak berlangsung setengah hati. Tengok saja kasus TKI bermasalah yang jumlahnya mencapai ribuan orang setiap tahunnya yang belum mendapat pendampingan dan perlindungan hukum yang memadai.
       Jamak terdengar sejumlah besar TKI atau calon TKI kerap memperoleh kesulitan dalam proses pembuatan dokumen pemberangkatan, terbelit berbagai pungutan liar, terlunta-lunta dalam soal penempatan kerja hingga terkena kasus-kasus kekerasan emosi, mental dan fisik yang berujung kesakitan, kecacatan bahkan hilangnya nyawa di tempat mereka bekerja. Pada sekian banyak kasus ini, pemerintah pun terkesan lambat dalam memberikan respon perlindungan dan pembelaan.
       Untuk memberi perlindungan dan penertiban terhadap proses pemberangkatan TKI, negara sesungguhnya sudah berupaya memberikan payung hukum lewat terbitnya Undang-undang no 39 tahun 2004 yang mengatur soal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, kemudian juga diikuti dengan berbagai peraturan pendukung lain seperti Peraturan Pemerintah no 81 tahun 2006 tentang Badan  Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Peraturan Menteri no 22/XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan beberapa peraturan terkait lainnya.
       Tapi sungguh sayang, dalam implementasinya, berbagai pihak terkait seperti yang terjadi pada Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Bina Penta) kemenakertrans dan lembaga Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) justru memunculkan dualisme peran pelayanan dalam pelaksanaan proses pemberangkatan  para calon TKI ke luar negeri.
       Dualisme peran pelaksanaan ini bahkan sudah berujung pada sebentuk ‘perseteruan’ dan tarik menarik kepentingan antar lembaga. Hal ini misalnya nampak dari kisruh pembekalan akhir pemberangkatan (PAP),  penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTLN), pun pada persoalan tarik menarik kewenangan pelayanan dan penanganan urusan TKI.
       Kekisruhan ini pada akhirnya telah melenakan banyak pihak terkait dari persoalan krusial lain yang berkenaan dengan misalnya soal penertiban PPTKIS bermasalah, tenaga kerja ilegal, perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, serta terminal khusus  TKI yang juga memberi pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah.
       Maka sudah selayaknya bila persoalan dualisme pelayanan pengurusan TKI segera dituntaskan pemerintah agar bisa memberi kepastian pelaksanaan yang lebih tertib dan profesional di lapangan.     
       Implementasi Undang-undang no 39 secara tegas harus segera dilakukan sementara menunggu wacana revisi undang-undang ini diberlakukan.  Sebab masih banyak pekerjaan rumah lain menanti kerja keras pemerintah untuk melakukan pelayanan dan  perlindungan pada (calon) tenaga kerja Indonesia di luar negeri, termasuk membuat memorandum of understanding (MOU) dengan pemerintah-pemerintah negara pengguna jasa TKI, serta upaya pembelaan dan perlindungan hukum atas berbagai masalah yang menjerat TKI kita di luar negeri baik yang ilegal dan yang legal.

Read more...

Diskusi Publik Unpad: Hak TKI Perempuan Belum Terlindungi

0 komentar
Masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) perempuan di luar negeri merupakan masalah yang kompleks. Akhir-akhir ini semakin santer terdengar berbagai persoalan yang dialami oleh TKI perempuan, misalnya kesulitan dalam proses pembuatan dokumen keberangkatan, tidak jelasnya perjanjian kerja yang akan mereka jalankan, hingga ke masalah yang paling banyak disoroti, yaitu tindak kekerasan yang sering dialami oleh TKI perempuan, baik kekerasan secara mental maupun fisik.


Bertempat di Executive Lounge, Gedung Baru Rektorat Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Rabu (17/3), Pusat Penelitian Peranan Wanita (P3W) Unpad mengadakan diskusi publik “Isu-isu Pemenuhan Hak Tenaga Kerja Indonesia Perempuan”. Hadir sebagai pembicara anggota komisi IX DPR RI, Ledia Hanifa, S.Si, Mpsi.T, Kepala Pusat Penelitian P3W Unpad, Dr. Nina Djustiana,Drg., M.Kes, dan dosen jurusan Antropologi FISIP Unpad, Dr. Budi Radjab, M.Si.

Beberapa fakta tentang tenaga kerja di Indonesia yaitu tingkat pendidikan masyarakat yang masih rendah, angka kemiskinan yang sulit diatasi pemerintah, angka pengangguran yang tinggi dan terus bertambah, serta adanya ketidakseimbangan pembangunan antara perkotaan dan pedesaan. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, tentu perlu diketahui akar permasalahannya terlebih dahulu.

“Salah satu akar permasalahannya berkaitan dengan pembuat dan pelaksana kebijakan. Adanya dualisme pengelola penempatan dan pengelola TKI di luar negeri antara BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI) dan Dirjen Bina Penta Kemenakertrans,” ujar Ledia.

Lebih lanjut Ledia mengatakan, dualisme itu membuat berbagai permasalahan dalam pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri, seperti tidak ada database tunggal tenaga kerja yang ditempatkan di luar negeri, penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTLN) ganda, dan berujung pada tidak terlindunginya para tenaga kerja.

Ledia pun mengusulkan pembuatan memorandum of understanding secara Government to Government, antara negara Indonesia dengan negara tujuan. “Sehingga apabila ada permasalahan yang dialami oleh tenaga kerja di luar negeri, pemerintah Indonesia dapat menuntut kepada pemerintah setempat,” jelasnya.

Selain itu, Ledia pun berharap agar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri segera direvisi sehingga penempatan dan perlindungan terhadap TKI dapat lebih menyeluruh.

Pembicara lain, Nina Djustiana berpendapat bahwa TKI muncul karena minimnya lapangan kerja di Indonesia, terutama di daerah pedesaan. “Ada kebutuhan pemenuhan hidup yang mendesak, sementara pendidikan formal rendah dan keterampilan belum terasah,” jelasnya.

Oleh karena itulah dibutuhkan penanganan khusus dengan membuka peluang lapangan kerja dan usaha di pedesaaan, khususnya yang dapat terakses oleh masyarakat miskin dan termarginalkan. “Kita dapat mendorong atau memfasilitasi usaha home industry yang berbasis pada sumber daya lokal dan local knowledge. Misalnya dengan menciptakan pasar domestik untuk produk-produk lokal. Hal ini perlu dilakukan secara terus menerus,” ujar Nina.

Sementara Budi Radjab berpendapat bahwa menjadi perempuan itu memiliki resiko 70% terkena tindak kekerasan. “Hal ini terjadi karena ada stereotype bahwa perempuan itu lemah. Saya tidak percaya bahwa itu adalah kodrat, tetapi hanya sebuah konstruksi yang telah dibuat dan dianggap benar,” jelasnya.

Budi pun berpendapat bahwa  risiko tindak kekerasan akan semakin besar apabila perempuan menjadi tenaga kerja karena dalam setiap hubungan kerja mengandung potensi kekerasan. “Apalagi menjadi tenaga kerja di sektor informal seperti rumah tangga, risikonya menjadi berlipat,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Budi menyarankan agar pekerjaan rumah tangga dijadikan pekerjaan formal. “Kalau sudah diformalkan kan menjadi mudah. Apabila ada apa-apa pemerintah dapat cepat turun tangan,” jelasnya.
http://www.mahasiswa.com/index.php?aid=8494&cid=17

Read more...

TKI Bermasalah Bukti Kegagalan Pemerintah

0 komentar
Banyaknya jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah merupakan bukti kegagalan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap TKI. Fungsi advokasi perwakilan negara melalui atase ketenagakerjaan dan KBRI belum optimal.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi IX, DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.Psi.T. melalui siaran persnya yang diterima "GM", Minggu (24/1).

"Alih-alih melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) malah menambah jumlah PPTKIS dari 499 tahun 2008 menjadi 538 tahun 2009," ungkap Ledia.

Ledia menilai, pemerintah tidak tegas memberlakukan sanksi terhadap PPTKIS nakal. Kemenakertrans lebih banyak mengumbar janji akan menindak PPTKIS yang nakal, namun realitasnya korban PPTKIS nakal terus berjatuhan.

Ledia menyebutkan, sampai 20 Januari 2010, pemerintah telah berhasil memulangkan 2.019 TKI bermasalah dari berbagai negara. Usaha ini tentu baik karena dapat mengurangi beban KBRI dalam menampung TKI bermasalah tersebut.

Kendati demikian, katanya, pemulangan TKI bermasalah, hanya solusi mikro yang tidak akan berdampak besar pada penyelesaian persoalan TKI yang carut-marut. Pemerintah melalui Kemenakertrans beserta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) harus melakukan restrukturisasi mendasar dalam pembinaan TKI.

Apalagi pemulangan TKI dikaitkan dengan capaian program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. "Oleh karenannya, kita harus berhenti mejadikan TKI sebagai objek eksploitasi mulai dari perekrutan, penempatan, sampai pemulangan TKI dari luar negeri" ujarnya.

Ledia mengaharapkan, seluruh stakeholder harus memiliki persepsi yang sama bahwa TKI harus dikembalikan kepada fungsinya yang telah banyak membantu menyelesaikan persoalan bangsa. Terutama dalam mengurangi angka penganguran dan kemiskinan, sehingga dari hasil kerjanya para TKI bisa meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.

"Selain itu, hal lain yang harus diperhatikan pemerintah adalah nasib anak-anak dari TKI yang ibunya bekerja di luar negeri. Baik akibat pemerkosaan maupuan pengabaian dari laki-laki yang tidak bertanggung jawab. Negara harus memikirkan masa depan mereka dan legalitas mereka secara hukum," tegasnya.

Apabila pemerintah tidak menyelesaikan persoalan tersebut, tambahnya, maka anak-anak TKI tersebut akan menjadi persoalan berkepanjangan dan bumerang bagi bangsa. Anak-anak yang lahir seharusnya tidak juga menjadi korban dari kegagalan pemerintah dalam melindungi para TKI di luar negeri. Masa depan Anak-anak dari hasil TKI bermasalah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjamin kesejahteraan dan masa depan mereka. (B.96)**/ http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20100125103201&idkolom=tatarbandung
Read more...

Menaker Jangan Alihkan Tanggung Jawab

0 komentar
Jakarta - Rencana Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar untuk menutup Terminal 4 atau Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) TKI di Selapajang Bandara Internasional Soekarno-Hatta merupakan tindakan yang tepat. Karena sudah bukan rahasia lagi kalau selama ini para TKI yang pulang dari luar negeri seringkali menjadi bahan pemerasan oleh oknum-oknum tertentu.

Demikian dikatakan Anggota Komisi 9 DPR RI Ledia Hanifa di kantornya, Selasa (26/1) kemarin. Menurutnya keputusan untuk menutup Terminal 4 adalah yang terbaik setelah penataan yang berkali-kali dicoba diperbaiki tidak juga membuahkan hasil. "Meskipun sesungguhnya tujuan dari pemisahan terminal khusus TKI ini dulu justru demi kemudahan dan keamanan para TKI," ujar Ledia.


Menurut Ledia beralihnya para TKI dari terminal khusus ke terminal umum juga akan menghilangkan kesan diskriminasi yang selama ini dirasakan para TKI. 


Ledia berharap pengalihan terminal kedatangan TKI ini dapat menutup peluang terjadinya kembali kasus-kasus eksploitasi TKI oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya seringkali  disinyalir para oknum tersebut melakukan pungutan-pungutan, penggeledahan, menahan barang-barang bawaan milik TKI, mempersulit pihak keluarga yang ingin menjemput dan sebagainya.


Namun demikian, aleg perempuan dari Daerah Pemilihan Jawa Barat ini menegaskan bahwa pengalihan terminal ini tidak kemudian justru menjadi alasan bagi Kementerian Nakertrans untuk mengalihkan tanggung jawab mereka dalam mengurus persoalan-persoalan yang terkait dengan kepulangan para TKI.


Undang-undang No 39 tahun 2004 pasal 77 secara tegas menyebutkan bahwa setiap TKI mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan mulai dari pra penempatan, masa penempatan, sampai dengan purna penempatan. "Dengan demikian tanggung jawab Menakertrans tetap mutlak berlaku walaupun konsep terminal kedatangan TKI telah diubah," tegasnya.


Ledia mengkhawatiran setelah terminal 4 tidak lagi digunakan sebagai pintu kedatangan TKI dan di kemudian hari itu menjadi masalah bagi TKI, pihak menakertrans akan "cuci tangan" dan mengalihkan tanggung jawab serta kemudian menyalahkan pihak lain.


Karenanya, kata Ledia, Menakertrans harus menjamin pengalihan terminal ini dapat memberikan keamanan dan keselamatan bagi para TKI setelah bekeja di luar negeri. Dengan demikian mereka dapat terhindar dari berbagai kemungkinan terkena tindakan yang tidak patut atau bahkan tindak kriminalitas seperti perampasan barang atau dokumen.


Selain itu, lanjutnya,  Menakertrans perlu juga memberikan pengawasan melekat terhadap orang-orang yang bertanggung jawab dalam pemulangan TKI. "Jangan sampai orang-orang tersebut justru tidak jelas kinerja dan tanggung jawabnya," imbuhnya.


Yang tak kalah penting menurut Ledia adalah koordinasi dengan berbagai instasi seperti Kementrian Luar Negeri, pihak keimigrasian dan lainnya. (*/PKS)


http://www.jakartapress.com/www.php/news/id/11212/Menaker-Jangan-Alihkan-Tanggung-Jawab.jp
Read more...