Pages

 
Tampilkan postingan dengan label Tenaga Kerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tenaga Kerja. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Juni 2013

Melegalkan yang Ilegal, Cara Aneh Menaker Mengatasi Masalah TKI

1 komentar
Pemerintah berencana menertibkan calo tenaga kerja Indonesia dengan cara melegalisasi mereka. Langkah ini dikarenakan tingginya  ongkos rekrutmen  calo tenaga kerja Indonesia di daerah kantong-kantong. "Yang penting prinsipnya yang bergerak itu (calo) diketahui dan teregistrasi, sehingga bertanggung jawab," kata  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta.



Rencana Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin untuk melegalkan calo tenaga kerja dengan meregistrasi mereka sungguh terasa aneh, sebab calo TKI yaitu para pencari, perekrut, penampung dan pengirim TKI secara ilegal selama ini justru merupakan salah satu penyebab munculnya beragam masalah membelit nasib para TKI. 

Kalau dilihat dari sisi hukum, keberadaan calo tenaga kerja jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Sebab dalam undang-undang itu perekrutan TKI hanya boleh dilakukan oleh perusahaan jasa tenaga kerja atau cabang perusahaan jasa TKI. tentu saja yang dimaksud Undang-undang ini adalah perusahaan yang resmi, terdaftar dan memiliki syarat dan izin-izin khusus sebagai perusahaan penyalur jasa tenaga kerja.

Maka, niatan pemerintah meregistrasi para calo termasuk  tak bisa menyelesaikan masalah. Selama mereka bukan perusahaan yang terdaftar resmi dan berkesesuaian dengan syarat-syarat perusahaan jasa tenaga kerja, calo tetaplah calo yang tidak memiliki kewenangan dan tanggungjawab dalam mengurus dan mengelola urusan per-TKI-an.
Kita tahu bahwa problem TKI bermasalah dari tahun ke tahun tak kunjung surut. Mulai dari proses pemberangkatan yang tidak prosedural, penempatan yang tidak jelas, gaji tidak dibayar, gaji dibayar rendah, pelecehan seksual, penganiayaan, pembunuhan, kecelakaan kerja, trafficking (perdagangan manusia), pelanggaran keimigrasian dan lain-lain. 


Dan salah satu persoalan yang menyebabkan tingginya problem membelit nasib para TKI ini adalah soal keberangkatan mereka yang dilakukan dengan tanpa melewati prosedur resmi alias lewat calo. Calo tenaga kerja ini kerap dikenal sebagai sponsor. Mereka umumnya memberikan jasa tidak berstandar  saat melakukan penempatan tenaga kerja Indonesia dan mengakibatkan munculnya beban dan resiko lebih besar yang harus ditanggung TKI sekaligus mengebiri hak-hak para TKI.

Para calon TKI yang berangkat lewat calo umumnya tidak dibekali dokumen formal dan finansial yang cukup. Dari sisi beban keuangan, TKI juga harus menanggung potongan gaji lebih panjang dibandingkan yang berangkat melalui jalur resmi . Lantas informasi yang diberikan calo pun seringkali tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga TKI ilegal sangat rawan menjadi korban kekerasan. Belum lagi, TKI ilegal ini umumnya juga mendapat upah yang lebih rendah dan setiap kali menghadapi penertiban oleh pihak keamanan setempat tidak mendapat perlindungan.

Ironinya, para calo ini kerap juga menjadi penyuplai calon TKI ke PPTKIS resmi bahkan menjadi andalah bagi perusahaan penyedia tenaga kerja ini, sebab para calo lebih siap untuk turun ke kampung-kampung, door to door dalam mencari calon TKI. 

Maka, apakah calo teregistrasi dan “lulus” didikan depnaker ini secara otomatis menjadi pihak resmi yang setara dengan lembaga resmi penyalur TKI? tentu tidak. Dan apakah tidak akan muncul problem baru lagi dalam urusan per-TKI-an kita karena akan muncul tiga pihak yang akan ramai-ramai “mengerubuti” calon TKI yaitu pihak lembaga resmi, calo legal alias calo teregistrasi dan calo ilegal yang masih akan bergerilya ke kampung-kampung selama tidak ada tindakan tegas pemerintah untuk memberantas kegiatan percaloan ini. 

Target pengiriman TKI keluar negeri masih terus ditingkatkan dari tahun ke tahun. Namun nasib buram para TKI harus bisa diminimalisasi. Diantaranya dengan menghapus praktek percaloan. Cukuplah satu pintu kelegalan yaitu dari lembaga yang resmi, terdaftar serta memiliki syarat dan izin sesuai peruntukan.

Apalagi kalau mengingat di luar urusan calo ada juga andil ketidakbecusan pemerintah mengelola pengurusan pengiriman dan penempatan TKI. Dalam satu kesempatan Menteri Muhaimin sendiri kepada media massa mengaku bahwa pelayanan penempatan dan perlindungan terhadap TKI yang dilakukan antarinstansi terkait belum terkoordinasi dengan baik. Setiap instansi masih mementingkan ego sektoral.

Ini benar adanya. Kita bahkan belum lupa bagaimana “perseteruan” antara BNP2TKI dengan Ditjen Binapenta Depnakertrans tak kunjung usai dalam mengurus pelayanan dan pemberangkatan TKI.

Maka pengakuan ini pun seharusnya bisa menjadi fokus perhatian Menakertrans untuk sungguh-sungguh melakukan pembenahan pada jajaran instansi di bawah kewenangannya sekaligus melakuan perbaikan koordinasi dengan instansi terkait. Begitu pula pembenahan PPTKIS nakal yang memanfaatkan calo perlu dilakukan lebih dahulu ketimbang melakukan legalisasi atas praktek-praktek percaloan yang jelas-jelas ilegal.
Read more...

RUU PRT Masih Perlu Kajian Lebih Dalam

0 komentar
Jakarta, RM. Untuk memperjelas posisi Pembantu Rumah Tangga (PRT), kader PKS di Senayan menilai harus ada revisi terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2002. Terlebih dasar pemikiran RUU PRT adalah untuk melindungi tenaga kerja informal tersebut.

"Ini penting, sehingga posisi PRT yang disebut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan PRT jadi lebih jelas," kata anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah kepada Rakyat Merdeka, kemarin.Ledia menjelaskan, perlindungan bagi PRT yang dimaksud adalah perlindungan dalam hal pengupahan, jam kerja, kebebasan beribadah dan terhindar dari kekerasan. Draft RUU yang sedang dipersiapkan ini juga mengatur tentang jenis-jenis kelompok pekerjaan.

"RUU ini juga mendorong PRT untuk bekerja lebih profesional," cetus wakil ketua Fraksi PKS di DPR ini.Meski demikian, lanjut Ledia, yang paling penting dalam penerapannya adalah kesepakatan kerja dan negosiasi antara ma-jikan dan PRT pada saat awal mengenai tugas, jam kerja dan kesempatan beribadah. 

"Tapi yang dikhawatirkan adalah kontrol terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut," tandasnya. (Rakyat Merdeka Dotcom)
Read more...

Rabu, 05 Juni 2013

Kunker Komisi IX Ke Pabrik Rokok Maret 2010

0 komentar
Ketika  berkunjung ke pabrik  rokok PT Djarum, tim komisi IX melihat langsung bagaimana sekitar 74 ribu pekerja –lebih 70% diantaranya kaum perempuan–  menjalani hari-hari mereka sebagai buruh baik yang dibayar dengan sistem harian, pekanan atau bulanan. 


Meski setiap saat bergelut dengan produk olahan tembakau yang masih dikerjakan secara manual ini, para pekerja tidak diberikan masker penutup mulut dan hidung 

Sementara itu kunjungan ke pabrik jamu PT Sido Muncul juga memperlihatkan fenomena serupa dimana lebih dari 80% tenaga kerja disini adalah kaum perempuan. Pihak manajemen PT Sido Muncul menyatakan mereka telah memberikan hak-hak pekerja seperti cuti hamil, jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan mengikutkan seluruh pekerjanya dalam program Jamsostek
Read more...

Selasa, 04 Juni 2013

Temu Tokoh Buruh Kota Bandung

0 komentar

Read more...

Selasa, 14 Mei 2013

Tuntaskan Dualisme Peran Pelayanan Pemberangkatan TKI ke Luar Negeri

0 komentar
Jakarta, Okezone.com - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri adalah salah satu penyumbang terbesar devisa negara, nomor dua setelah pendapatan dari sektor migas. Lebih dari 100 triliun rupiah per tahun, sejak 2008, pendapatan devisa negara disumbangkan oleh para BMI ini sehingga negara sesungguhnya ‘berhutang’ kebaikan kepada para tenaga kerja yang acap dijuluki pahlawan devisa ini.

       Namun, pada kenyataannya, persoalan pembinaan dan perlindungan pemerintah kepada para BMI justru nampak berlangsung setengah hati. Tengok saja kasus TKI bermasalah yang jumlahnya mencapai ribuan orang setiap tahunnya yang belum mendapat pendampingan dan perlindungan hukum yang memadai.
       Jamak terdengar sejumlah besar TKI atau calon TKI kerap memperoleh kesulitan dalam proses pembuatan dokumen pemberangkatan, terbelit berbagai pungutan liar, terlunta-lunta dalam soal penempatan kerja hingga terkena kasus-kasus kekerasan emosi, mental dan fisik yang berujung kesakitan, kecacatan bahkan hilangnya nyawa di tempat mereka bekerja. Pada sekian banyak kasus ini, pemerintah pun terkesan lambat dalam memberikan respon perlindungan dan pembelaan.
       Untuk memberi perlindungan dan penertiban terhadap proses pemberangkatan TKI, negara sesungguhnya sudah berupaya memberikan payung hukum lewat terbitnya Undang-undang no 39 tahun 2004 yang mengatur soal Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, kemudian juga diikuti dengan berbagai peraturan pendukung lain seperti Peraturan Pemerintah no 81 tahun 2006 tentang Badan  Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Peraturan Menteri no 22/XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan beberapa peraturan terkait lainnya.
       Tapi sungguh sayang, dalam implementasinya, berbagai pihak terkait seperti yang terjadi pada Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Bina Penta) kemenakertrans dan lembaga Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) justru memunculkan dualisme peran pelayanan dalam pelaksanaan proses pemberangkatan  para calon TKI ke luar negeri.
       Dualisme peran pelaksanaan ini bahkan sudah berujung pada sebentuk ‘perseteruan’ dan tarik menarik kepentingan antar lembaga. Hal ini misalnya nampak dari kisruh pembekalan akhir pemberangkatan (PAP),  penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTLN), pun pada persoalan tarik menarik kewenangan pelayanan dan penanganan urusan TKI.
       Kekisruhan ini pada akhirnya telah melenakan banyak pihak terkait dari persoalan krusial lain yang berkenaan dengan misalnya soal penertiban PPTKIS bermasalah, tenaga kerja ilegal, perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, serta terminal khusus  TKI yang juga memberi pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah.
       Maka sudah selayaknya bila persoalan dualisme pelayanan pengurusan TKI segera dituntaskan pemerintah agar bisa memberi kepastian pelaksanaan yang lebih tertib dan profesional di lapangan.     
       Implementasi Undang-undang no 39 secara tegas harus segera dilakukan sementara menunggu wacana revisi undang-undang ini diberlakukan.  Sebab masih banyak pekerjaan rumah lain menanti kerja keras pemerintah untuk melakukan pelayanan dan  perlindungan pada (calon) tenaga kerja Indonesia di luar negeri, termasuk membuat memorandum of understanding (MOU) dengan pemerintah-pemerintah negara pengguna jasa TKI, serta upaya pembelaan dan perlindungan hukum atas berbagai masalah yang menjerat TKI kita di luar negeri baik yang ilegal dan yang legal.

Read more...

Diskusi Publik Unpad: Hak TKI Perempuan Belum Terlindungi

0 komentar
Masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) perempuan di luar negeri merupakan masalah yang kompleks. Akhir-akhir ini semakin santer terdengar berbagai persoalan yang dialami oleh TKI perempuan, misalnya kesulitan dalam proses pembuatan dokumen keberangkatan, tidak jelasnya perjanjian kerja yang akan mereka jalankan, hingga ke masalah yang paling banyak disoroti, yaitu tindak kekerasan yang sering dialami oleh TKI perempuan, baik kekerasan secara mental maupun fisik.


Bertempat di Executive Lounge, Gedung Baru Rektorat Unpad, Jln. Dipati Ukur No. 35 Bandung, Rabu (17/3), Pusat Penelitian Peranan Wanita (P3W) Unpad mengadakan diskusi publik “Isu-isu Pemenuhan Hak Tenaga Kerja Indonesia Perempuan”. Hadir sebagai pembicara anggota komisi IX DPR RI, Ledia Hanifa, S.Si, Mpsi.T, Kepala Pusat Penelitian P3W Unpad, Dr. Nina Djustiana,Drg., M.Kes, dan dosen jurusan Antropologi FISIP Unpad, Dr. Budi Radjab, M.Si.

Beberapa fakta tentang tenaga kerja di Indonesia yaitu tingkat pendidikan masyarakat yang masih rendah, angka kemiskinan yang sulit diatasi pemerintah, angka pengangguran yang tinggi dan terus bertambah, serta adanya ketidakseimbangan pembangunan antara perkotaan dan pedesaan. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, tentu perlu diketahui akar permasalahannya terlebih dahulu.

“Salah satu akar permasalahannya berkaitan dengan pembuat dan pelaksana kebijakan. Adanya dualisme pengelola penempatan dan pengelola TKI di luar negeri antara BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI) dan Dirjen Bina Penta Kemenakertrans,” ujar Ledia.

Lebih lanjut Ledia mengatakan, dualisme itu membuat berbagai permasalahan dalam pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri, seperti tidak ada database tunggal tenaga kerja yang ditempatkan di luar negeri, penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTLN) ganda, dan berujung pada tidak terlindunginya para tenaga kerja.

Ledia pun mengusulkan pembuatan memorandum of understanding secara Government to Government, antara negara Indonesia dengan negara tujuan. “Sehingga apabila ada permasalahan yang dialami oleh tenaga kerja di luar negeri, pemerintah Indonesia dapat menuntut kepada pemerintah setempat,” jelasnya.

Selain itu, Ledia pun berharap agar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri segera direvisi sehingga penempatan dan perlindungan terhadap TKI dapat lebih menyeluruh.

Pembicara lain, Nina Djustiana berpendapat bahwa TKI muncul karena minimnya lapangan kerja di Indonesia, terutama di daerah pedesaan. “Ada kebutuhan pemenuhan hidup yang mendesak, sementara pendidikan formal rendah dan keterampilan belum terasah,” jelasnya.

Oleh karena itulah dibutuhkan penanganan khusus dengan membuka peluang lapangan kerja dan usaha di pedesaaan, khususnya yang dapat terakses oleh masyarakat miskin dan termarginalkan. “Kita dapat mendorong atau memfasilitasi usaha home industry yang berbasis pada sumber daya lokal dan local knowledge. Misalnya dengan menciptakan pasar domestik untuk produk-produk lokal. Hal ini perlu dilakukan secara terus menerus,” ujar Nina.

Sementara Budi Radjab berpendapat bahwa menjadi perempuan itu memiliki resiko 70% terkena tindak kekerasan. “Hal ini terjadi karena ada stereotype bahwa perempuan itu lemah. Saya tidak percaya bahwa itu adalah kodrat, tetapi hanya sebuah konstruksi yang telah dibuat dan dianggap benar,” jelasnya.

Budi pun berpendapat bahwa  risiko tindak kekerasan akan semakin besar apabila perempuan menjadi tenaga kerja karena dalam setiap hubungan kerja mengandung potensi kekerasan. “Apalagi menjadi tenaga kerja di sektor informal seperti rumah tangga, risikonya menjadi berlipat,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Budi menyarankan agar pekerjaan rumah tangga dijadikan pekerjaan formal. “Kalau sudah diformalkan kan menjadi mudah. Apabila ada apa-apa pemerintah dapat cepat turun tangan,” jelasnya.
http://www.mahasiswa.com/index.php?aid=8494&cid=17

Read more...

TKI Bermasalah Bukti Kegagalan Pemerintah

0 komentar
Banyaknya jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah merupakan bukti kegagalan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap TKI. Fungsi advokasi perwakilan negara melalui atase ketenagakerjaan dan KBRI belum optimal.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi IX, DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.Psi.T. melalui siaran persnya yang diterima "GM", Minggu (24/1).

"Alih-alih melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) malah menambah jumlah PPTKIS dari 499 tahun 2008 menjadi 538 tahun 2009," ungkap Ledia.

Ledia menilai, pemerintah tidak tegas memberlakukan sanksi terhadap PPTKIS nakal. Kemenakertrans lebih banyak mengumbar janji akan menindak PPTKIS yang nakal, namun realitasnya korban PPTKIS nakal terus berjatuhan.

Ledia menyebutkan, sampai 20 Januari 2010, pemerintah telah berhasil memulangkan 2.019 TKI bermasalah dari berbagai negara. Usaha ini tentu baik karena dapat mengurangi beban KBRI dalam menampung TKI bermasalah tersebut.

Kendati demikian, katanya, pemulangan TKI bermasalah, hanya solusi mikro yang tidak akan berdampak besar pada penyelesaian persoalan TKI yang carut-marut. Pemerintah melalui Kemenakertrans beserta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) harus melakukan restrukturisasi mendasar dalam pembinaan TKI.

Apalagi pemulangan TKI dikaitkan dengan capaian program 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. "Oleh karenannya, kita harus berhenti mejadikan TKI sebagai objek eksploitasi mulai dari perekrutan, penempatan, sampai pemulangan TKI dari luar negeri" ujarnya.

Ledia mengaharapkan, seluruh stakeholder harus memiliki persepsi yang sama bahwa TKI harus dikembalikan kepada fungsinya yang telah banyak membantu menyelesaikan persoalan bangsa. Terutama dalam mengurangi angka penganguran dan kemiskinan, sehingga dari hasil kerjanya para TKI bisa meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.

"Selain itu, hal lain yang harus diperhatikan pemerintah adalah nasib anak-anak dari TKI yang ibunya bekerja di luar negeri. Baik akibat pemerkosaan maupuan pengabaian dari laki-laki yang tidak bertanggung jawab. Negara harus memikirkan masa depan mereka dan legalitas mereka secara hukum," tegasnya.

Apabila pemerintah tidak menyelesaikan persoalan tersebut, tambahnya, maka anak-anak TKI tersebut akan menjadi persoalan berkepanjangan dan bumerang bagi bangsa. Anak-anak yang lahir seharusnya tidak juga menjadi korban dari kegagalan pemerintah dalam melindungi para TKI di luar negeri. Masa depan Anak-anak dari hasil TKI bermasalah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjamin kesejahteraan dan masa depan mereka. (B.96)**/ http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?wartakode=20100125103201&idkolom=tatarbandung
Read more...

Menaker Jangan Alihkan Tanggung Jawab

0 komentar
Jakarta - Rencana Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar untuk menutup Terminal 4 atau Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) TKI di Selapajang Bandara Internasional Soekarno-Hatta merupakan tindakan yang tepat. Karena sudah bukan rahasia lagi kalau selama ini para TKI yang pulang dari luar negeri seringkali menjadi bahan pemerasan oleh oknum-oknum tertentu.

Demikian dikatakan Anggota Komisi 9 DPR RI Ledia Hanifa di kantornya, Selasa (26/1) kemarin. Menurutnya keputusan untuk menutup Terminal 4 adalah yang terbaik setelah penataan yang berkali-kali dicoba diperbaiki tidak juga membuahkan hasil. "Meskipun sesungguhnya tujuan dari pemisahan terminal khusus TKI ini dulu justru demi kemudahan dan keamanan para TKI," ujar Ledia.


Menurut Ledia beralihnya para TKI dari terminal khusus ke terminal umum juga akan menghilangkan kesan diskriminasi yang selama ini dirasakan para TKI. 


Ledia berharap pengalihan terminal kedatangan TKI ini dapat menutup peluang terjadinya kembali kasus-kasus eksploitasi TKI oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya seringkali  disinyalir para oknum tersebut melakukan pungutan-pungutan, penggeledahan, menahan barang-barang bawaan milik TKI, mempersulit pihak keluarga yang ingin menjemput dan sebagainya.


Namun demikian, aleg perempuan dari Daerah Pemilihan Jawa Barat ini menegaskan bahwa pengalihan terminal ini tidak kemudian justru menjadi alasan bagi Kementerian Nakertrans untuk mengalihkan tanggung jawab mereka dalam mengurus persoalan-persoalan yang terkait dengan kepulangan para TKI.


Undang-undang No 39 tahun 2004 pasal 77 secara tegas menyebutkan bahwa setiap TKI mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan mulai dari pra penempatan, masa penempatan, sampai dengan purna penempatan. "Dengan demikian tanggung jawab Menakertrans tetap mutlak berlaku walaupun konsep terminal kedatangan TKI telah diubah," tegasnya.


Ledia mengkhawatiran setelah terminal 4 tidak lagi digunakan sebagai pintu kedatangan TKI dan di kemudian hari itu menjadi masalah bagi TKI, pihak menakertrans akan "cuci tangan" dan mengalihkan tanggung jawab serta kemudian menyalahkan pihak lain.


Karenanya, kata Ledia, Menakertrans harus menjamin pengalihan terminal ini dapat memberikan keamanan dan keselamatan bagi para TKI setelah bekeja di luar negeri. Dengan demikian mereka dapat terhindar dari berbagai kemungkinan terkena tindakan yang tidak patut atau bahkan tindak kriminalitas seperti perampasan barang atau dokumen.


Selain itu, lanjutnya,  Menakertrans perlu juga memberikan pengawasan melekat terhadap orang-orang yang bertanggung jawab dalam pemulangan TKI. "Jangan sampai orang-orang tersebut justru tidak jelas kinerja dan tanggung jawabnya," imbuhnya.


Yang tak kalah penting menurut Ledia adalah koordinasi dengan berbagai instasi seperti Kementrian Luar Negeri, pihak keimigrasian dan lainnya. (*/PKS)


http://www.jakartapress.com/www.php/news/id/11212/Menaker-Jangan-Alihkan-Tanggung-Jawab.jp
Read more...

Permintaan Tenaga Keperawatan ke Luar Negeri Cukup Tinggi

0 komentar
PRO3RRI - Bandung;
Permintaan perawat ke luar negeri tersebut belum dapat terpenuhi


Permintaan luar negeri terhadap tenaga perawat terakreditasi dari Indonesia sangat tinggi yakni Jepang,Australia dan Amerika mencapai sekitar 76 ribu tenaga keperawatan dalam 2 tahun terakhir. Menurut anggota komisi 9 DPR RI Ledia Hanifa, saat ini permintaan tenaga keperawatan tersebut belum terpenuhi oleh Indonesia. Kepada RRI Ledia menegaskan, Indonesia saat ini memiliki sekitar 336 ribu tenaga keperawatan,namun pengakuan terhadap perawat Indonesia belum baik ,diantaranya dari segi penghasilan maka tenaga perawat Indonesia banyak yang lebih memilih menjadi perawat di luar negeri.


” Tetapi ketika mereka memilih ke luar negeri sebagian diantara mereka ada yang sudan menjadi citizen Negara lain karena kalau mereka balik lagi ke Indonesia penghasilan mereka akan jauh turun,sehingga mereka memilih untuk jadi perawat di negeri orang”.


Untuk menjadi perawat di luar negeri,tegas Ledia Hanifa anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jabar ini,mereka harus menjadi tenaga keperawatan yang sudah terakreditasi. 


”Bukan berarti kita mendorong supaya orang menjadi citizen di Negara lain,memang kebutuhan perawat di dalam negeri juga penting,persoalannya adalah kualifikasi akreditasinya harus jelas sehingga pelayanan yang harus diberikan bagus ketika perawat tersebut bertugas di dalam negeri”.


Mengingat Indonesia belum memiliki undang-undang tentang tenaga kesehatan secara umum, termasuk untuk tenaga keperawatan,sebagai wakil rakyat di tingkat pusat,Ledia Hanifa dan kawan-kawan akan memperjuangkan segera dibahas dan diterbitkan UU tentang tenaga keperawatan untuk mewujudkan perawat professional baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam melayani masyarakat.  


(Lestari Justian)  http://www.rribandung.info/index.php?option=com_content&task=view&id=3358&Itemid=46
Read more...

Selasa, 07 Mei 2013

Penutupan Terminal Khusus TKI Jangan Menjadi Sekedar PengalihanTanggung Jawab

0 komentar


Rencana Menteri Tenaga Kerja dan Ttransmigrasi, Muhaimin Iskandar untuk menutup Terminal 4 atau Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) TKI di Selapajang Bandara Internasional Soekarno-Hatta adalah tindakan yang tepat. Karena selama ini para TKI yang pulang dari luar negeri selalu menjadi bahan pemerasan oleh oknum-oknum tertentu.


Sistem penataan yang berkali-kali dicoba perbaiki di Terminal 4 yang khusus menjadi pintu pengembalian para pahlawan devisa nyatanya tidak kunjung dapat membuat mereka aman tiba di tanah air. Meskipun sesungguhnya tujuan dari pemisahan terminal khusus TKI ini justru demi kemudahan dan keamanan para tenaga kerja Indonesia ini. 

Dengan beralihnya para TKI dari terminal khusus ke treminal umum akan menghilangkan kesan diskrimnasi yang menimpa para TKI selama ini dan akan memberikan kepada para TKI ini perlakukan yang setara dengan masyarakat lainnya. 

Bukan pengalihan tanggung jawab 
Namun perlu juga kita cermati, agar pengalihan terminal kedatangan para TKI dari terminal 4 ke terminal umum tidak kemudian justru menjadi alasan bagi Kementrian Nakertrans untuk mengalihkan tanggung jawab mereka dalam mengurus persoalan-persoalan yang terkait dengan kepulangan para TKI. 

Undang-undang No 39 tahun 2004 secara tegas menyebutkan pada Pasal 77 bahwa setiap TKI mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan mulai dari pra penempatan, masa penempatan, sampai dengan purna penempatan. Dengan demikian tanggung jawab Menakertrans tetap mutlak berlaku walaupun konsep terminal kedatangan TKI telah diubah.
Ada kekhawatiran bahwa setelah terminal 4 tidak lagi digunakan sebagai pintu kedatangan TKI dan kemudian terjadi masalah bagi TKI, pihak menakertrans akan bersikap "cuci tangan", mengalihkan tanggung jawab dan menyalahkan pihak lain. 

Kita berharap, pada dasarnya pengalihan terminal kedatangan TKI tersebut harus menjamin keaman bagi TKI dan menutup peluang terjadinya kembali kasus-kasus eksploitasi oleh oknum-oknum kepada para TKI tersebut. Menakertrans harus menjamin kenyamanan para TKI setelah bekeja di luar negeri. Terminal umum harus juga menjaga keselamatan TKI dari kriminalitas.

Dari pengalihan terminal kedatangan TKI yang paling penting dan perlu untuk mendapat jaminan dari Menakertrans adalah pengawasan melekat terhadap orang-orang yang bertanggung jawab terhadap pemulangan TKI. Jangan sampai orang-orang tersebut tidak jelas kinerja dan tanggung jawabnya.
Selain itu koordinasi dengan berbagai instasi seperti kementrian BUMN, imigrasi dll untuk menertibkan terminal umum bagi TKI terutama untuk menghindari calo, pungli, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan tindakan lainnya yang dapat merugikan bagi para pejuang devisa tersebut. Semoga!


Read more...

Audiensi Guru Honorer Brebes

0 komentar

Pada pertengahan Februari 2010 lalu, perwakilan guru honorer dari Brebes mendatangi Ledia Hanifa di ruang kerja untuk mengadukan nasib mereka dan teman-teman seprofesi yang masih "dianaktirikan" di negeri ini. Kelambatan pembayaran gaji dan minimnya pendapatan menjadi salah satu isi uneg-uneg mereka
Read more...