Pages

 
Tampilkan postingan dengan label RUU Keperawatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RUU Keperawatan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Mei 2013

Narasumber Seminar RUU Keperawatan

0 komentar
Undangan dari Universitas Hasanuddin, Makassar, membahas latar belakang dan perkembangan RUU Keperawatan yang masih dibahas di Komisi IX DPR RI


Read more...

Ledia Hanifa: Pengangkatan Perawat Terganjal PP No 48/2005

0 komentar
Senayan - Bangsal Geriatri Rumah Sakit Umum Karyadi Semarang membutuhkan perawat yang akan melayani pasien dengan usia 60 tahun ke atas yang memiliki karakteristik khusus. Namun, upaya itu terganjal PP No 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.


"Persoalannya perawatnya kurang, yang lucu, di situ kan RS pendidikan perawat, ada juga pendidikan dokter, tapi kurang. Karena mereka tidak bisa mengangkat, kan PP No 48 sudah melarang pengangkatan PNS dan itu sangat tergantung keuangan negara," kata anggota Komisi IX Ledia Hanifa, kepada Jurnalparlemen.com, Jumat (12/3).

Ledia menambahkan, Bangsal Geriatri di RS Karyadi Semarang memang memiliki fasilitas yang ramah dengan orang tua, lantainya tidak licin dan ada pegangannya serta pasien mendapatkan pendampingan. "Ya semestinya ditambah perawat untuk mendampingi pasien, tapi nggak tahu bagaimana menyiasati dengan PP 48 ini," ujar Ketua Bidang Kewanitaan DPP PKS ini.

Dalam kunjungannya ke RS Karyadi yang merupakan pusat rujukan nasional, Komisi IX pun sempat melihat peralatan kesehatan, Ledia mengatakan, secara umum kondisinya sudah baik, namun untuk pengadaan selanjutnya harus dipastikan alat-alat itu suku cadangnya mudah peroleh.

"Kemudian ada tanggung jawab produsen untuk itu. Harga boleh murah, tapi kalau spare part-nya susah kan jadi barang rongsokan saja, sayang bila pemeliharaan itu tidak dilakukan," tandasnya.

Dalam kunjungan ke Jawa Tengah, Komisi IX juga mengunjungi Rumah Sakit Ortopedi Solo memantau kondisinya cukup bagus, namun ditambahkan Ledia, untuk klasifikasi pasien ortopedi ternyata cakupan Jamkesmas lebih besar dibandingkan dengan Askes.

"Kita sudah bilang dengan Askes tolong ini dibicarakan secara khusus. Plafon untuk ortopedi harus beda dari plafon biasa. Peralatannya misalnya pen, kan mahal," tambahnya. (zik/zik)
http://www.jurnalparlemen.com/news/kesra/pengangkatan-perawat-terganjal-pp-no-482005.html


Read more...

Selasa, 07 Mei 2013

Pentingnya Pengesahan RUU Keperawatan Menjadi Undang-undang

0 komentar

Bertempat di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Hasanudin Makassar, Ledia Hanifa tampil menjadi pembicara pada seminar yang dimaksudkan untuk mendukung proses RUU Keperawatan menjadi Undang-undang.


Undangan yang disampaikan oleh Himpunan Mahasiswa Keperawatan Fak Kedokteran Unhas ini  dipenuhi para mahasiswa keperawatan yang kemudian menjadikan kesempatan tanya jawab sebagai sarana untuk melakukan kritikan bahkan curhat.

Sebagian mahasiswa menyoroti banyaknya kasus ‘kurang menghargai’ profesi perawat di rumah sakit, ketiadaan PTT Perawat hingga tidak dibedakannya perlakuan bagi perawat DI/D3 atau S1.

Peserta seminar juga mendorong DPR untuk segera mensahkan RUU Keperawatan menjadi Undang-undang 

Read more...

Kamis, 02 Mei 2013

Audiensi Pimpinan IDI

0 komentar

Saat menerima kunjungan audiensi dari jajaran pimpinan Ikatan Dokter Indonesia, Ledia Hanifa yang saat itu diamanahi untuk berkiprah di Komisi IX DPR RI membincangkan persoalan-persoalan Kesehatan di Indonesia termasuk menerima sumbang saran IDI mengenai RUU Keperawatan yang tengah digodok di DPR
Read more...

RUU Keperawatan Untuk Wujudkan Perawat Profesional

0 komentar

Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan diharapkan dapat melahirkan perawat-perawat yang profesional untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang bermutu.

Pelayanan keperawatan sesungguhnya bersifat unik dan vital mengingat pelayanan yang meliputi waktu 24 jam dalam tujuh hari, dan mencangkup upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan terjadinya penyakit.

Namun hingga saat ini profesi perawat masih menyisakan berbagai dilema dengan tidak adanya payung hukum dan tata aturan yang membahas masalah kompetensi, standarisasi dan bahkan perlindungan bagi pekerjaan keperawatan, sehingga mengakibatkan perawat di Indonesia kurang memiliki daya saing di kencah internasional.

Sesungguhnya permasalahan keperawatan dapat terselesaikan dengan disahkannya RUU Keperawatan menjadi UU Keperawatan yang dimaksudkan untuk mengatur profesi keperawatan di Indonesia, serta menghapuskan semua bentuk diskriminasi terhadap perawat.

”Implementasi UU Keperawatan dipastikan dapat memposisikan perawat Indonesia sebagi perawat profesional yang mampu bersaing dengan perawat mancanegara. Selain itu dapat meningkatkan keualitas dan akses pelayanan kesehatan untuk rakyat Indonesia,” kata Ledia Hanifa, anggota Komisi IX DPR RI yang hadir sebagai pembicara dalam Seminar “Mencari Tititk Temu RUU Keperawatan” di gedung DPR RI, 14 Desember lalu.

Naskah RUU Keperawatan sendiri telah masuk dalam Prolegnas No.26. untuk selanjutnya diagendakan dalam rapat Pansus tahun 2010 agar segera disahkan menjadi UU Keperawatan.




Read more...