Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan diharapkan dapat melahirkan perawat-perawat yang profesional untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang bermutu.
Pelayanan keperawatan sesungguhnya bersifat unik dan vital mengingat pelayanan yang meliputi waktu 24 jam dalam tujuh hari, dan mencangkup upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan terjadinya penyakit.
Namun hingga saat ini profesi perawat masih menyisakan berbagai dilema dengan tidak adanya payung hukum dan tata aturan yang membahas masalah kompetensi, standarisasi dan bahkan perlindungan bagi pekerjaan keperawatan, sehingga mengakibatkan perawat di Indonesia kurang memiliki daya saing di kencah internasional.
Sesungguhnya permasalahan keperawatan dapat terselesaikan dengan disahkannya RUU Keperawatan menjadi UU Keperawatan yang dimaksudkan untuk mengatur profesi keperawatan di Indonesia, serta menghapuskan semua bentuk diskriminasi terhadap perawat.
”Implementasi UU Keperawatan dipastikan dapat memposisikan perawat Indonesia sebagi perawat profesional yang mampu bersaing dengan perawat mancanegara. Selain itu dapat meningkatkan keualitas dan akses pelayanan kesehatan untuk rakyat Indonesia,” kata Ledia Hanifa, anggota Komisi IX DPR RI yang hadir sebagai pembicara dalam Seminar “Mencari Tititk Temu RUU Keperawatan” di gedung DPR RI, 14 Desember lalu.
Naskah RUU Keperawatan sendiri telah masuk dalam Prolegnas No.26. untuk selanjutnya diagendakan dalam rapat Pansus tahun 2010 agar segera disahkan menjadi UU Keperawatan.
0 komentar:
Posting Komentar