Pages

 

Rabu, 12 Juni 2013

Melegalkan yang Ilegal, Cara Aneh Menaker Mengatasi Masalah TKI

1 komentar
Pemerintah berencana menertibkan calo tenaga kerja Indonesia dengan cara melegalisasi mereka. Langkah ini dikarenakan tingginya  ongkos rekrutmen  calo tenaga kerja Indonesia di daerah kantong-kantong. "Yang penting prinsipnya yang bergerak itu (calo) diketahui dan teregistrasi, sehingga bertanggung jawab," kata  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta.



Rencana Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin untuk melegalkan calo tenaga kerja dengan meregistrasi mereka sungguh terasa aneh, sebab calo TKI yaitu para pencari, perekrut, penampung dan pengirim TKI secara ilegal selama ini justru merupakan salah satu penyebab munculnya beragam masalah membelit nasib para TKI. 

Kalau dilihat dari sisi hukum, keberadaan calo tenaga kerja jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Sebab dalam undang-undang itu perekrutan TKI hanya boleh dilakukan oleh perusahaan jasa tenaga kerja atau cabang perusahaan jasa TKI. tentu saja yang dimaksud Undang-undang ini adalah perusahaan yang resmi, terdaftar dan memiliki syarat dan izin-izin khusus sebagai perusahaan penyalur jasa tenaga kerja.

Maka, niatan pemerintah meregistrasi para calo termasuk  tak bisa menyelesaikan masalah. Selama mereka bukan perusahaan yang terdaftar resmi dan berkesesuaian dengan syarat-syarat perusahaan jasa tenaga kerja, calo tetaplah calo yang tidak memiliki kewenangan dan tanggungjawab dalam mengurus dan mengelola urusan per-TKI-an.
Kita tahu bahwa problem TKI bermasalah dari tahun ke tahun tak kunjung surut. Mulai dari proses pemberangkatan yang tidak prosedural, penempatan yang tidak jelas, gaji tidak dibayar, gaji dibayar rendah, pelecehan seksual, penganiayaan, pembunuhan, kecelakaan kerja, trafficking (perdagangan manusia), pelanggaran keimigrasian dan lain-lain. 


Dan salah satu persoalan yang menyebabkan tingginya problem membelit nasib para TKI ini adalah soal keberangkatan mereka yang dilakukan dengan tanpa melewati prosedur resmi alias lewat calo. Calo tenaga kerja ini kerap dikenal sebagai sponsor. Mereka umumnya memberikan jasa tidak berstandar  saat melakukan penempatan tenaga kerja Indonesia dan mengakibatkan munculnya beban dan resiko lebih besar yang harus ditanggung TKI sekaligus mengebiri hak-hak para TKI.

Para calon TKI yang berangkat lewat calo umumnya tidak dibekali dokumen formal dan finansial yang cukup. Dari sisi beban keuangan, TKI juga harus menanggung potongan gaji lebih panjang dibandingkan yang berangkat melalui jalur resmi . Lantas informasi yang diberikan calo pun seringkali tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga TKI ilegal sangat rawan menjadi korban kekerasan. Belum lagi, TKI ilegal ini umumnya juga mendapat upah yang lebih rendah dan setiap kali menghadapi penertiban oleh pihak keamanan setempat tidak mendapat perlindungan.

Ironinya, para calo ini kerap juga menjadi penyuplai calon TKI ke PPTKIS resmi bahkan menjadi andalah bagi perusahaan penyedia tenaga kerja ini, sebab para calo lebih siap untuk turun ke kampung-kampung, door to door dalam mencari calon TKI. 

Maka, apakah calo teregistrasi dan “lulus” didikan depnaker ini secara otomatis menjadi pihak resmi yang setara dengan lembaga resmi penyalur TKI? tentu tidak. Dan apakah tidak akan muncul problem baru lagi dalam urusan per-TKI-an kita karena akan muncul tiga pihak yang akan ramai-ramai “mengerubuti” calon TKI yaitu pihak lembaga resmi, calo legal alias calo teregistrasi dan calo ilegal yang masih akan bergerilya ke kampung-kampung selama tidak ada tindakan tegas pemerintah untuk memberantas kegiatan percaloan ini. 

Target pengiriman TKI keluar negeri masih terus ditingkatkan dari tahun ke tahun. Namun nasib buram para TKI harus bisa diminimalisasi. Diantaranya dengan menghapus praktek percaloan. Cukuplah satu pintu kelegalan yaitu dari lembaga yang resmi, terdaftar serta memiliki syarat dan izin sesuai peruntukan.

Apalagi kalau mengingat di luar urusan calo ada juga andil ketidakbecusan pemerintah mengelola pengurusan pengiriman dan penempatan TKI. Dalam satu kesempatan Menteri Muhaimin sendiri kepada media massa mengaku bahwa pelayanan penempatan dan perlindungan terhadap TKI yang dilakukan antarinstansi terkait belum terkoordinasi dengan baik. Setiap instansi masih mementingkan ego sektoral.

Ini benar adanya. Kita bahkan belum lupa bagaimana “perseteruan” antara BNP2TKI dengan Ditjen Binapenta Depnakertrans tak kunjung usai dalam mengurus pelayanan dan pemberangkatan TKI.

Maka pengakuan ini pun seharusnya bisa menjadi fokus perhatian Menakertrans untuk sungguh-sungguh melakukan pembenahan pada jajaran instansi di bawah kewenangannya sekaligus melakuan perbaikan koordinasi dengan instansi terkait. Begitu pula pembenahan PPTKIS nakal yang memanfaatkan calo perlu dilakukan lebih dahulu ketimbang melakukan legalisasi atas praktek-praktek percaloan yang jelas-jelas ilegal.
Read more...

RUU PRT Masih Perlu Kajian Lebih Dalam

0 komentar
Jakarta, RM. Untuk memperjelas posisi Pembantu Rumah Tangga (PRT), kader PKS di Senayan menilai harus ada revisi terhadap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2002. Terlebih dasar pemikiran RUU PRT adalah untuk melindungi tenaga kerja informal tersebut.

"Ini penting, sehingga posisi PRT yang disebut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan PRT jadi lebih jelas," kata anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah kepada Rakyat Merdeka, kemarin.Ledia menjelaskan, perlindungan bagi PRT yang dimaksud adalah perlindungan dalam hal pengupahan, jam kerja, kebebasan beribadah dan terhindar dari kekerasan. Draft RUU yang sedang dipersiapkan ini juga mengatur tentang jenis-jenis kelompok pekerjaan.

"RUU ini juga mendorong PRT untuk bekerja lebih profesional," cetus wakil ketua Fraksi PKS di DPR ini.Meski demikian, lanjut Ledia, yang paling penting dalam penerapannya adalah kesepakatan kerja dan negosiasi antara ma-jikan dan PRT pada saat awal mengenai tugas, jam kerja dan kesempatan beribadah. 

"Tapi yang dikhawatirkan adalah kontrol terhadap pelaksanaan kesepakatan tersebut," tandasnya. (Rakyat Merdeka Dotcom)
Read more...

Selasa, 11 Juni 2013

Ledia Hanifa: Pengangkatan Perawat Terganjal PP No 48/2005

0 komentar
Senayan - Bangsal Geriatri Rumah Sakit Umum Karyadi Semarang membutuhkan perawat yang akan melayani pasien dengan usia 60 tahun ke atas yang memiliki karakteristik khusus. Namun, upaya itu terganjal PP No 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

"Persoalannya perawatnya kurang, yang lucu, di situ kan RS pendidikan perawat, ada juga pendidikan dokter, tapi kurang. Karena mereka tidak bisa mengangkat, kan PP No 48 sudah melarang pengangkatan PNS dan itu sangat tergantung keuangan negara," kata anggota Komisi IX Ledia Hanifa, kepada Jurnalparlemen.com, Jumat (12/3). 

Ledia menambahkan, Bangsal Geriatri di RS Karyadi Semarang memang memiliki fasilitas yang ramah dengan orang tua, lantainya tidak licin dan ada pegangannya serta pasien mendapatkan pendampingan. "Ya semestinya ditambah perawat untuk mendampingi pasien, tapi nggak tahu bagaimana menyiasati dengan PP 48 ini," ujar Ketua Bidang Kewanitaan DPP PKS ini.

Dalam kunjungannya ke RS Karyadi yang merupakan pusat rujukan nasional, Komisi IX pun sempat melihat peralatan kesehatan, Ledia mengatakan, secara umum kondisinya sudah baik, namun untuk pengadaan selanjutnya harus dipastikan alat-alat itu suku cadangnya mudah di peroleh.(zik/zik/Jurnalparlemen.com)

Read more...

Rabu, 05 Juni 2013

Kunker Komisi IX Ke Pabrik Rokok Maret 2010

0 komentar
Ketika  berkunjung ke pabrik  rokok PT Djarum, tim komisi IX melihat langsung bagaimana sekitar 74 ribu pekerja –lebih 70% diantaranya kaum perempuan–  menjalani hari-hari mereka sebagai buruh baik yang dibayar dengan sistem harian, pekanan atau bulanan. 


Meski setiap saat bergelut dengan produk olahan tembakau yang masih dikerjakan secara manual ini, para pekerja tidak diberikan masker penutup mulut dan hidung 

Sementara itu kunjungan ke pabrik jamu PT Sido Muncul juga memperlihatkan fenomena serupa dimana lebih dari 80% tenaga kerja disini adalah kaum perempuan. Pihak manajemen PT Sido Muncul menyatakan mereka telah memberikan hak-hak pekerja seperti cuti hamil, jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan mengikutkan seluruh pekerjanya dalam program Jamsostek
Read more...

Kunker Komisi IX Ke BLK Jawa Tengah Maret 2010

0 komentar
 Di BLKI Semarang Tim Kunker Komisi IX DPR RI meninjau langsung tempat pelatihan dan sarana prasarana yang ada dilokasi pelatihan. Lokasi peninjauan pertama adalah kelas-kelas pelatihan bahasa Jepang yang mempersiapkan siswa berlatih bahasa Jepang termasuk mempelajari tata cara hidup orang Jepang. 

Dalam kunjungan ini tim Komisi IX sempat mendapat penjelasan bahwa permintaan Jepang akan tenaga kerja terampil Indonesia sangat tinggi dan belum semuanya terpenuhi. Karena itu BLKI Semarang berupaya menjaring tenaga kerja terampil ini dengan mensosialisasikan program di website 3 in 1 juga bekerjasama dengan pihak ketiga baik Pemda dan institusi-institusi pendidikan lainnya 

Seluruh siswa di BLKI ini adalah laki-laki berusia rata-rata 18-22 tahun, yang dididik  dengan sikap disiplin yang tinggi.
Read more...

Kunker Komisi IX Ke RSUP Dr Kariadi Maret 2010

0 komentar


Dalam kunjungan kerja komisi IX DPR RI ke Jawa Tengah beberapa waktu lalu, beberapa tempat yang sempat dikunjungi antara lain perusahaa Pura Group yang bergerak di bidang pembuatan kertas, kertas uang dan security paper  pengolahan lanut kertas (converting), RSUP Dr Kariadi Semarang, BLKI  Semarang, pabrik rokok PT Djarum dan pabrik jamu PT Sido Muncul.


       Ketika mengunjungi RSUP Dr Kariadi yang berafiliasi dengan FK Undip Semarang dalam pelaksanaan pendidikan kedokteran, tim komsi IX menemukan bahwa rumah sakit ini justru memiliki hambatan dalam hal ketersediaan tenaga pelayanan kesehatan. Misalnya saja saat ini jumlah perawat ada 732 orang sementara idealnya adalah 965 perawat. Untuk dokter spesialis bedah orthopedi hanya ada 1 orang sementara jumlah  minimal adalah 3 dan jumlah ideal adalah 5 dokter; spesialis bedah anak hanya ada 2 dengan jumlah minimal adalah 3 dan jumlah ideal adalah 5 dokter.
     
Read more...

Selasa, 04 Juni 2013

Media Visit Ke Media Online Detik Bandung

0 komentar

Read more...

Media Visit Ke Harian Kompas Jabar

0 komentar

Read more...

Hadapi ACFTA, BPOM Perlu Revitalisasi Diri

0 komentar
Perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Cina yang dimulai per 1 Januari 2010 telah memungkinkan berbagai produk dari negara-negara ASEAN dan Cina memasuki Indonesia dengan bea nol persen.  Ini tentu berdampak pada meningkatnya serbuan barang-barang impor memasuki pasar Indonesia  seiring diberlakukannya pelaksanaan kesepakatan perdagangan bebas di intra-ASEAN [ASEAN free trade area/AFTA| dan antara China dan ASEAN (ASEAN - China Free Trade Agreement/ACFTA) ini.



Dari sekian  banyak serbuan produk ini, salah satu persoalan krusial yang perlu diperhatikan bersama adalah persoalan masuknya makanan, kosmetika dan obat-obatan termasuk jamu dari negara lain. Secara realita saat ini pasar kita memang sudah banyak disuplai produk makanan dan obat-obatan dari luar negeri yang belum tentu terjamin keamanan dan kualitasnya untuk dikonsumsi.  Maka keleluasaan lebih yang dimunculkan pasca ACFTA tentu membutuhkan proteksi  bagi masyarakat semakin gencar dankuat,  apalagi mengingat selama ini telah banyak terjadi kasus-kasus kesehatan yang ditimbulkan dari produk-produk dalam dan luar negeri yang tak berkualitas yang lolos dari pengawasan.


Untuk itu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga pemerintah yang merupakan salah satu garda depan dalam hal perlindungan terhadap konsumen seharusnya dapat menjalankan tugasnya secara lebih proaktif,  serta menghindarkan diri menjadi lembaga yang reaktif, yang bergerak manakala sudah  terdapat kasus-kasus yang dilaporkan.
Kita akui, membanjirnya produk makanan dan obat ke Indonesia memang memiliki kesulitan tersendiri dalam hal pengontrolan. Luasnya wilayah negara kita yang mencapai 1.922.570 km² untuk daratannya saja misalnya merupakan salah satu faktor utama sulitnya Badan POM melakukan fungsi pengawasan secara tuntas merata. Kondisi negeri kita yang berwujud negara kepulauan juga memunculkan amat banyaknya pintu masuk bagi produk makanan dan obat-obatan ke Indonesia. 


Namun hal ini selayaknya tidak menjadi hambatan dan justru menjadi tantangan tersendiri bagi BPOM untuk melakukan revitalisasi tehadap kinerja mereka dalam hal mengawasi produk makanan dan obat-obatan impor yang beredar di masyarakat.
Ledia Hanifa anggota Komisi IX DPR RI di Jakarta menyatakan bahwa pengawasan terhadap produk makanan kosmetika dan obat-obatan impor termasuk jamu mutlak harus dilakukan BPOM secara lebih serius lagi demi untuk melakukan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat kita. Prioritas akan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi semacam . Hal ini menjadi sangat beralasan melihat begitu banyaknya kasus yang pernah terjadi. 


“Tahun 2008 kita sudah dihebohkan dengan temuan makanan impor seperti  produk susu, biskuit, dan kue dari berbagai negara yang diduga mengandung melamin. Begitu pula banyak makanan, obat, kosmetika hingga jamu yang tak memenuhi standar keamanan, tak memuat daftar kandungan isi, juga tanda halal. Sebagian bahkan masih menggunakan tulisan bahasa asing dalam kemasannya. Maka BPOM harus melakukan terobosan-terobosan baru guna meningkatakan pengawasan akan produk makanan dan obat-obatan impor ini."  Ujarnya.
Untuk melakukan revitalisasi diri hal yang tidak kalah penting untuk dilakukan oleh BPOM tambah Ledia Hanifa adalah meningkatkan kualitas SDM aparat BPOM di seluruh daerah di Indonesia. “ketersediaan SDM yang berkualitas ini harus secara terus menerus dipantau dan ditingkatkan agar setiap aparat BPOM bisa bekerja cepat, cermat dan akurat dalam menganalisa dan mengawasi kualitas produk yang akan masuk serta beredar di tengah masyarakat Indonesia.”


Selain itu BPOM juga perlu melakukan upaya-upaya sosialisasi pada masyarakat secara lebih luas, lebih sering, terbuka, mudah dipahami.  Salah satu sebab dari banyaknya kasus korban obat, makanan, kosmetika bahkan jamu bermasalah juga dikarenakan masyarakat sendiri kurang mendapat informasi tentang kandungan-kandungan berbahaya dari produk yang harus dicermati dan diwaspadai, atau bilapun ada sosialisasi yang dibuat Badan POM sebarannya tidak cukup merata dan tidak mencapai ke sebagian besar masyarakat. Hingga boleh dikatakan masyarakat sendiri kurang cukup mendapat pemahaman dan peringatan akan hal-hal yang sebenarnya bisa dihindari efek buruknya.


“Sosialisasi yang baik diharapkan akan memberi pemahaman  dan akan meningkatkan kehati-hatian masyarakat sebelum mereka memutuskan untuk mengkonsumsi atau menggunakan satu produk.  Sosialisasi di kalangan anak sekolah dan ibu rumah tangga misalnya, masih sangat lemah, sehingga mereka sebagai pihak yang banyak berhubungan dengan produk makanan, obat, kosmetika dan jamu-jamuan masih rentan dalam  melindungi diri mereka sendiri,” ujar politisi asal PKS ini lagi.


Terakhir, Ledia juga mengingatkan BPOM agar terus meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait baik dari dalam atau di luar negeri. Di dalam negeri, koordinasi yang kuat dan solid harus dilakukan dengan lembaga pemerintah lain seperti dengan kepolisian, kementrian kesehatan, kementrian perdagangan juga pemerintah daerah. 


Sementara Kerjasama BPOM dengan lembaga luar negeri dapat ilakukan dalam bentuk membangun jaringan kerjasama dengan lembaga-lembaga riset dalam penilaian risiko mikrobiologis, komunikasi risiko dan pendidikan pengamanan makanan tentang wabah penyakit yang dibawa oleh makanan dan  memperkuat kapasitas nasional untuk penilaian risiko dan penanggulangan wabah. "Sebab bagaimanapun BPOM harus mengikuti perkembangan tentang pengawasan makanan dan obat yang juga terjadi di negara lain untuk terus mengupdate diri juga." tambah Ledia.


Read more...

Peresmian Sekolah Ibu di DPC Regol

0 komentar

Read more...